Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Entitas Gugatan

Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Entitas Gugatan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimaksud diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) . Partai berlambang Ka’bah menilai ada perbedaan di meninjau objek gugatan antara MK dengan partai.

Sekjen PPP Arwani Thomafi menyatakan kendati putusan MK tak sesuai dengan harapan, namun pihaknya menegaskan sudah memperjuangkan pernyataan pemilih PPP melalui jalur konstitusional secara optimal.

“Putusan MK tentu tak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah lama berjuang sebaik-baiknya dan juga sehormat-hormatnya,” kata Arwani, Kamis (23/5/2025).

Arwani menyatakan PPP telah lama memperjuangkan kata-kata pemilih-pemilih PPP dengan cara yang mana konstitusional. Menurutnya putusan ini pun harus dihormati sebagai bentuk perhormatan terhadap demokrasi. “Kami memperjuangkan kata-kata pemilih PPP dengan cara yang dimaksud benar dengan menghormati institusi demokrasi,” tegas Arwani,

Menurut Arwani, ditolaknya permohonan PHPU ini dilatarbelakangi adanya perbedaan mengawasi objek gugatan antara Hakim Konstitusi lalu PPP. Sehingga, putusan yang mana dihasilkan pun tiada sesuai dengan harapan PPP.

“Ada perspektif yang digunakan berbeda pada meninjau objek gugatan yang mana PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK terpencil dari harapan. Kami menghormati putusan yang disebutkan di sudut pandang konstitusional,” tandas Arwani.