Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas

Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Orang (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 terhadap sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha. Dari seluruh narapidana yang digunakan mendapat remisi 8 narapidana secara langsung dinyatakan bebas.

Ketua Komunitas Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, total narapidana yang mana beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari total total narapidana beragama Buddha, 1.168 mendapatkan remisi.

“Dari total tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan juga 8 narapidana menerima RK II atau secara langsung bebas,” kata Deddy Eduar, Kamis (23/5/2024).

Deddy mengatakan, total remisi yang didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Wilayah terbanyak yang digunakan memberikan remisi khusus Waisak yakni Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, kemudian DKI Ibukota sebanyak 161 narapidana.

“Pemberian RK Waisak sudah pernah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000,- dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000,- dan juga penghematan dari RK II Rp5.100.000,” jelasnya.

Deddy menilai, remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan terhadap narapidana yang mana telah dilakukan memenuhi persyaratan administratif juga substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang mana telah lama menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga berpartisipasi bergabung mengikuti acara pembinaan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan terhadap narapidana ini diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan otoritas Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat kemudian Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah total Tahanan, Anak, Narapidana, juga Anak Binaan dalam seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang,” kata Deddy.