Asrorun Ni’am: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VIII Bahas Sejumlah Isu Penting

Asrorun Ni’am: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VIII Bahas Sejumlah Isu Penting

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sektor Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan banyak isu besar akan dibahas di Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII. Ijtima’ ulama akan berlangsung pada Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

“Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII akan mengeksplorasi tiga tema besar terkait isu-isu kontemporer. Isu ini akan dibahas di area pada sidang pleno dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang tersebut kompeten pada bidangnya,” kata Asrorun pada laman Instagram @muipusat dikutip, Kamis (23/5/2024).

Berikut isu-isu kontemporer yang mana akan dibahas di Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa:

1. Masail Asasiyah Wathaniyah Pembahasannya meliputi:

– Fiqh hubungan antarbangsa, dibahas di dalam dalamnya keberadaan status serta kedaulatan hukum antarbangsa, sikap yang tersebut harus diambil oleh individu muslim dan juga pribadi warga negara terhadap saudara berbeda negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan, dukungan terhadap usaha untuk mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa juga keberpihakkan pada memerangi penjajahan termasuk tindakan hukum yang mana terjadi dalam Palestina yang dimaksud sedang mengalami penjajahan.

– Fiqh antarumat beragama dibahas di area dalamnya mengenai bagaimana memaknai toleransi lalu moderasi pada konteks hubungan antaragama, menentukan mana wilayah yang digunakan bersifat eksklusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, juga wilayah yang tersebut bersifat muamalah serta inklusif, yang dimaksud tidak menjadi alasan untuk tak bekerjasama di urusan sosial kemasyarakatan.

– Etika penyelenggaraan bernegara.

2. Masail Fiqhiyyah Mu’ashiroh

– Tantangan perzakatan kontemporer
– Kesulitan perhajian kontemporer misalnya terkait isu tasrih di perjalanan haji lalu tanazul pada penyelenggaran mabit di tempat Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh di tempat hari tasyrik yang dimaksud belum masuk waktu Subuh.
– Salam lintas agama, implementasi makna kerukunan tetap saja di koridor tuntunan keagamaan.

3. Masail Qonuniyah

– Isu optimalisasi dan juga implementasi jaminan barang halal
– Pemakaian KUA untuk layanan keagamaan nonmuslim
– Penegakkan hukum pada aktivitas pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptor.