Bisnis  

Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta

Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang digunakan Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta

Infocakrawala.com – JAKARTA – Gaji para pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga pekerja mandiri akan dipangkas 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Rincian potongan pendapatan untuk Tapera ini akan dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan juga pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Ketentuan mengenai Tapera diatur di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau telah menikah yang dimaksud memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi kontestan Tapera. pemerintahan memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya untuk Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dijalankan pemberi kerja paling lambat 2027.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang digunakan bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10.

Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama pasca hari libur tersebut. Untuk pekerja BUMN, BUMD, lalu swasta diatur oleh menteri yang mana menyelenggarakan pemerintahan pada bidang ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan. Lantas siapakah pengelola dari pungutan pendapatan untuk Tapera tersebut?

Pungutan penghasilan untuk Tapera yang dimaksud akan dikelola oleh BP Tapera. Pengelolaan dirumuskan oleh anggota komite serta jajaran komisioner juga deputi komisioner. Melansir laman resmi BP Tapera, tugas dari komite BP Tapera ialah merumuskan kemudian menetapkan kebijakan umum juga strategis di pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi menghadapi pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan serta pelaksanaan tugas BP Tapera serta menyampaikan laporan hasil evaluasi berhadapan dengan pengelolaan Tapera untuk Presiden.

Anggota komite Tapera terdiri dari, Menteri Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan juga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota komite.

Sementara, Komisioner dijabat Heru Pudyo Nugroho, Deputi Komisioner Sektor Pengerahan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Sektor Pemupukan Dana Doddy Bursman, Deputi Komisioner Sektor Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma dan juga Deputi Komisioner Sektor Hukum serta Administrasi Wilson Lie Simatupang.