5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di dalam Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang

5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di dalam pada Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang

Infocakrawala.com – JAKARTA – Draf RUU TNI yang tersebut disepakati menjadi RUU inisiatif DPR sedang menjadi sorotan masyarakat. Di dalamnya ada beberapa inovasi aturan, salah satunya terkait dengan usia pensiun prajurit TNI yang tersebut diperpanjang.

Kesepakatan menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif DPR diambil pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/5/2024).

Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di tempat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menarik untuk mengetahui apa cuma inovasi yang digunakan terdapat di RUU TNI yang dimaksud baru tersebut.

3 Fakta Menarik Draf RUU TNI

1. Prajurit Aktif Bisa Menjabat di dalam Kementerian

Revisi UU TNI yang telah terjadi disetujui sebagai usulan inisiatif DPR membuka kesempatan prajurit terlibat TNI mengisi jabatan di area semua kementerian juga lembaga. Hal ini disebutkan di Pasal 47 ayat (2) serta (3) pada draf revisi UU TNI.

“Prajurit terlibat dapat menduduki jabatan pada kantor yang digunakan membidangi koordinator bidang Politik juga Ketenteraman Negara, Keamanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Defense Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan juga Mahkamah Agung, juga kementerian/lembaga lain yang tersebut membutuhkan tenaga dan juga keahlian Prajurit terlibat sesuai dengan kebijakan Presiden.”

“Prajurit yang dimaksud menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan melawan permintaan pimpinan kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian juga tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian lalu lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.”

Dalam RUU TNI ini terdapat penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni “kementerian dan juga lembaga yang dimaksud membutuhkan tenaga lalu keahlian prajurit berpartisipasi sesuai dengan kebijakan Presiden” sanggup membuka potensi prajurit bergerak mengisi jabatan di area semua kementerian atau lembaga.

2. Prajurit Bertugas dalam Kementerian Ditentukan Panglima TNI

Dalam proses menduduki jabatan pada Kementerian, para prajurit TNI mampu dipilih oleh Panglima TNI yang digunakan berkoordinasi dengan pimpinan kementerian serta lembaga pemerintah lain. Seperti yang dijelaskan di Pasal 47 ayat (5) pada draf revisi UU TNI.

“Pembinaan karier prajurit yang tersebut menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja serupa dengan pimpinan kementerian lalu lembaga pemerintah nonkementerian yang digunakan bersangkutan.”

3. Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil tapi Harus Mundur dari TNI

Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan apabila prajurit sanggup menduduki jabatan sipil pasca mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Hal ini disebutkan pada Pasal 47 ayat (1) pada draf revisi UU TNI.

“Prajurit belaka dapat menduduki jabatan sipil pasca mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan.”

4. Perpanjang Usia Pensiun Perwira, Bintara, juga Tamtama

Usia pensiun Perwira pada UU TNI adalah 58 tahun, sementara usia pensiun Bintara lalu Tamtama 53 tahun. Kini batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang sesuai dengan Pasal 53 ayat 1.