22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 di tempat Antaranya Dijerat TPPU

22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 di tempat tempat Antaranya Dijerat TPPU

Infocakrawala.com – JAKARTA – Sebanyak 22 orang telah lama ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai dituduh perkara dugaan perbuatan pidana korupsi kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Terkait dengan terperiksa TPPU sudah ditetapkan 6 tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di jumpa pers di area Kejagung, Ibukota Selatan, Rabu (29/5/2024).

Enam terdakwa TPPU itu yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.

Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Sugito Gunawan (SG), pemilik khasiat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan juga Dirut PT RBT Suparta.

Bahkan, kejaksaan berpeluang akan kembali memeriksa Sandra Dewi. Pemeriksaan Sandra Dewi untuk mengetahui status uang atau harta kekayaan yang dimaksud didapat dari Harvey Moeis.

“Kita harus bisa jadi pastikan ketika dijalankan penyitaan juga dibawa ke pengadilan, yang dimaksud ini riil hasil kejahatan atau TPPU sehingga kita perlu keterangan istrinya. Apalagi ada pernyataan pisah harta. Kita harus pisahkan bagaimana pemisahannya, apa yang dipisahkan agar tidaklah terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di tempat timah,” ungkapnya.

“Jadi dua ini kita dalami. Kita perlu dalami keterangan dari istrinya. Dan khususnya uang yang tersebut didapat dari dituduh H dalam tata niaga Timah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung bersatu Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP) mencatatkan data kerugian negara melawan persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga timah di dalam wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.

“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang dimaksud semula kita perkirakan Rp271 triliun serta ini mencapai sekitar Rp300 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).

Total kerugian yang dimaksud diketahui setelahnya penyidik melakukan kolaborasi bersatu BPK lalu ahli kerugian riil terkait ekologis, ekonomis, dan juga rehabilitasi lingkungan.

Saat ini, pada menangani tindakan hukum yang dimaksud pihaknya masuk pada tahap terakhir. Jika nantinya telah dilakukan selesai akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah sudah pernah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan di seminggu ke depan telah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung.