Bisnis  

Soroti Soal Pungutan Tapera, Bos Kadin: Tidak Semua Korporasi Seimbang

Soroti Soal Pungutan Tapera, Bos Kadin: Tidak Semua Korporasi Seimbang

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kamar Dagang kemudian Industri (Kadin) Indonesia memberikan tanggapan terkait kebijakan baru yang digunakan mewajibkan upah pegawai dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai bahwa kebijakan yang disebutkan memiliki tujuan yang baik. Namun demikian, Arsjad menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang berhubungan dengan pelaku bisnis kemudian pekerja harus menciptakan kesinambungan di tempat antara keduanya.

“Kebijakan itu maksud kemudian tujuannya baik, tinggal bagaimana agar jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membantu pekerja,” kata Arsjad, di area Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Arsjad menyatakan jikalau di konstruksi dunia usaha Indonesia ke depan, yang digunakan berperan sebagai pemangku kepentingan atau stakeholders tidak hanya saja pengusaha, namun juga pekerja. Tanpa ada pengusaha, kata Arsjad, bukan akan ada pekerja begitupun sebaliknya.

“Terkait kebijakan ini kami harus meneliti lebih besar lanjut, intinya adalah spiritnya, harus yang digunakan seimbang antara pengusaha perusahaan serta pekerja,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik pelaku bisnis dan juga pekerja harus saling memahami kewajiban kemudian keperluan masing-masing, di dalam mana pekerja harus mengerti tantangan yang dimaksud dihadapi pengusaha, juga entrepreneur harus mengerti keinginan para pekerja.

Arsjad juga menyoroti bahwa tantangan utama pada kebijakan baru ini adalah biaya. Menurutnya, tak semua perusahaan ketika ini di kondisi sehat. Hal itu yang digunakan juga harus menjadi pertimbangan.

“Perumahan untuk pekerja itu penting, tapi yang digunakan paling penting jangan sampai hal itu menjadi beban, serta harus dilihat bahwa tidaklah semua perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang digunakan bukan sehat,” ujar Arsjad.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang inovasi berhadapan dengan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan yang dimaksud menyempurnakan ketentuan di PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah lama diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang tersebut sudah ada menikah kemudian memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi partisipan Tapera.

Adapun pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi partisipan Tapera tak cuma PNS atau ASN juga TNI-Polri, juga BUMN, Melainkan pegawai swasta juga pekerja lain yang tersebut menerima upah atau upah.