Bisnis  

Buntut Heboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Menko Airlangga Buka Suara

Buntut Heboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Menko Airlangga Buka Suara

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto menyingkap ucapan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang mana pada masa kini berada dalam banyak diperbincangkan. sebabnya pada aturan pemerintah terbaru diterangkan jenis pekerja yang wajib menjadi partisipan Tapera tidak ada hanya sekali PNS atau ASN dan juga TNI-Polri, juga BUMN, melainkan juga pegawai swasta juga pekera lain yang mana menerima penghasilan atau upah.

Terkait polemik pemotongan pendapatan karyawan untuk iuran Tapera, Airlangga menerangkan, dirinya akan memeriksa hal itu lebih besar lanjut. “Nanti kita lihat,” jelas Menko Airlangga singkat ketika ditemui di tempat The St.Regis Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dikatakannya, pihaknya bersatu kementerian terkait juga akan mengevaluasi lebih lanjut lanjut mengenai Peraturan eksekutif (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut.

“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” imbuhnya.

Ia juga memastikan, evaluasi PP itu akan dilaksanakan pada waktu dekat. “Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak ada lama lah,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumya, Presiden Joko Widodo telah lama melakukan penandatanganan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembaharuan berhadapan dengan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan di PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Program ini pun sedang padat dibahas dikarenakan mengakibatkan pendapatan pekerja di dalam Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak 3% setiap bulannya. Pada Pasal 5 PP Tapera itu disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang mana telah menikah juga miliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi partisipan Tapera.

Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang tersebut wajib menjadi kontestan Tapera tak cuma PNS atau ASN lalu TNI-Polri, dan juga BUMN, Melainkan pegawai swasta kemudian pekera lain yang menerima penghasilan atau upah.