Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK

Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi III DPR membuka pintu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK . DPR terbuka dilaksanakan pembaharuan beleid itu.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewas KPK pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Usul saja, kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti sanggup menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali,” ujar Bambang.

Menurutnya, usia UU KPK juga sudah terhitung lama. Apalagi, Bambang menilai sejumlah juga kritik terhadap UU KPK itu.

“Karena ini sudah ada 2019 juga undang-undangnya, telah lima tahun lah mampu kita tata ulang, sebab berbagai yang tersebut komplain juga,” jelas Bambang.

Sekretaris Fraksi PDIP di dalam DPR itu juga menilai revisi UU KPK dapat meningkatkan kekuatan kewenangan Dewas. Karena Dewas juga lahir mendadak dari barang UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Bagi anggota DPR tentu di hal ini tentu kita akan pahami betul dikarenakan seperti tadi dikatakan bahwa Dewas ini kan lahirnya mendadak,” ucap Bambang.