MPR Pastikan Proses Amendemen UUD 1945 Dilakukan di area Sisa Masa Periode Hal ini

MPR Pastikan Proses Amendemen UUD 1945 Dilakukan di tempat area Sisa Masa Periode Hal ini

Infocakrawala.com – JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memverifikasi segala proses untuk melaksanakan amendemen UUD 1945 akan diadakan di area sisa masa berakhirnya periode MPR 2019-2024 ini. Sebelumnya, Fadel mengaku amendemen UUD 1945 telah dilakukan mendapat restu atau lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mungkin sekarang, mungkin saja sisa periode ini kita memulai, kita akan memulai periode ini,” ujar Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad disitir Akhir Pekan (9/6/2024).

Kendati demikian, ia menyadari apabila proses amendemen UUD 1945 tidaklah mampu dijalankan secara kilat. Sehingga, Fadel tak meyakini amendemen ini bisa saja rampung di area sisa masa berakhirnya jabatannya.

“Ya kemungkinan besar perlu waktu yang digunakan panjang lah. Di sisa waktu ini nggak keburu. Karena baru mau teliti aja udah 3-4 bulan, belum perdebatan di tempat masyarakat. Jadi itu memerlukan dua tahun,” jelasnya.

“Tetapi dinamika ini perlu kita hidupkan di tempat masyarakat, supaya muncul pikiran-pikiran baru,” sambung Politikus Golkar ini.

Fadel berpandangan bahwa amendemen UUD 1945 ini diperlukan. Pasalnya, bangsa ini harus mampu menyesuaikan dengan situasi yang dimaksud mengalami perkembangan ketika ini.

“Itu kan dibuat pada zaman yang digunakan lalu, sekarang telah berubah. Situasi berubah, keadaan kegiatan ekonomi dan juga sebagainya. Nah kita teliti, sudah ada itu kita lihat apa kebutuhan-kebutuhan ke depan,” pungkasnya.