Bisnis  

BPK Ingatkan Bebas Visa Kunjungan Bisa Bikin Negara Kehilangan PNBP Rp3 T per Tahun

BPK Ingatkan Bebas Visa Kunjungan Bisa Bikin Negara Kehilangan PNBP Rp3 T per Tahun

Infocakrawala.com – JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,02 triliun per tahun apabila kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan bagi 169 negara.

Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, bahwa hal itu merupakan temuan hasil pemeriksaan BPK RI berhadapan dengan Intensifikasi lalu Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 di dalam Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

”Terkait itu, BPK telah dilakukan merekomendasikan Menteri Hukum kemudian HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan BVK dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya terhadap wartawan, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.

Nyoman Adhi menyampaikan, Kemenkumham menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menerbitkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.

SK Menkumham yang disebutkan mengatur tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, otoritas Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan juga Entitas Tertentu.

Menurut Nyoman Adhi, hasil pemantauan BPK menghadapi tindakan lanjut dari terbitnya kebijakan penghentian sementara BVK itu menunjukkan bahwa kebijakan yang disebutkan berdampak terhadap meningkatnya realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Anggaran 2023.

”Dari target sebesar Rp4,21 triliun, dapat direalisasikan sebesar Simbol Rupiah 9,70 triliun, atau 230 persen dari target. Kemudian, sumbangan PNBP dari sektor keimigrasian meningkat signifikan pada2023. Dari target Mata Uang Rupiah 2,33 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp7,61 triliun atau 327,03 persen dari target,” ujarnya.

Nyoman Adhi mengatakan, peningkatan PNBP yang disebutkan tentu berkorelasi dengan peningkatan jumlah agregat kunjungan Warga Negara Eksternal (WNA) ke Indonesia. Berdasarkan data yang dimaksud ada, lanjut Nyoman Adhi, total kunjungan WNA pada 2021 sebanyak 1.174.796 orang, yang mana turun sebab pandemi Covid-19, lalu kembali meningkat ke bilangan 4.634.348 WNA pada 2022.

“Bahkan meningkat signifikan sebanyak 10.632.034 WNA pada 2023. Dan peningkatan itu terjadi ketika kebijakan penghentian sementara BVK masih berlaku,” katanya.

Telah Beberapa Kali Diubah

Untuk diketahui, BVK diterapkan pemerintah sejak 1983 kemudian telah lama mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, kebijakan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 169 negara yang mana dibebaskan dari kewajiban miliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.