Bisnis  

Industri Tekstil PHK Massal, Hak Pesangon Karyawan Masih Belum Jelas

Industri Tekstil PHK Massal, Hak Pesangon Karyawan Masih Belum Jelas

Infocakrawala.com – JAKARTA – Gelombang PHK massal lapangan usaha tekstil Indonesia, pada masa kini masih terus terjadi. PHK massal para pekerja di dalam sektor tekstil juga item tekstil (TPT) ini dikarenakan kalahnya persaingan nilai dalam berada dalam gempuran barang tekstil impor khususnya dari China.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja sektor TPT ini memang sebenarnya tak dapat dielakkan. Namun demikian, PHK massal yang disebutkan masih menyisakan permasalahan pesangon bagi belasan ribu pekerja yang dirumahkan tersebut.

“Pesangon karyawan TPT yang dimaksud di-PHK ini masih ada yang tersebut belum jelas. Meski sebagian perusahaan masih tahap negoisasi, tetapi masih ada perusahaan yang mana belum jelas penyelesaiannya,” jelas Ristadi, Rabu (12/6/2024).

Ristadi mengatakan, situasi yang dimaksud diperolehnya berdasarkan informasi dari pekerja-pekerja Industri TPT yang tersebut tergabung pada KSPN. Ia menyatakan ada salah satu perusahaan TPT, yang dimaksud bukan sanggup ia sebutkan namanya, manajemennya belum mengungkapkan negoisasi uang pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut.

“Ketidakjelasan pesangon ini maksudnya manajemen perusahaannya itu belum bunyi identik sekali mengenai kesanggupan pesangon karyawannya. Jadi belum jelas,” tutur Ristadi.

“Sampai sekarang masih banyak teman-teman pekerja perusahaan TPT yang digunakan masih belum jelas uang pesangonnya. Belum cair lah begitu,” sambung Ristadi.

Di sisi lain, Ristadi mengungkapkan banyak perusahaan TPT yang dimaksud melakukan negoisasi melawan pesangon tersebut. Ia menggambarkan perusahaan tekstil, PT Sai Apparel selama Semarang, Jawa Tengah, telah berhasil merampungkan negoisasi pesangon karyawannya.

“Negoisasi itu misalkan perusahaannya sanggupnya (bayar pesangon), masa kerja satu tahun itu diberi satu jt rupiah yang dimaksud dilipat gandakan sesuai masa kerjanya. Atau semisal perusahaan hanya saja sanggup kasih satu kali ketentuan,” terang Ristadi.

Sekadar informasi, Pabrik tekstil dalam Indonesia satu per satu gulung tikar hingga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) belasa ribu karyawannya. Kekinian PT. S. Dupantex jika Pekalongan menghentikan pabriknya juga merumahkan 700-an karyawannya, menjadi salah satu dari perusahaan tekstil lainnya yang dimaksud melakukan efisiensi juga melakukan penutupan perusahaan sejak akhir tahun 2023.