Bisnis  

Ternyata, Masyarakat Bisa Ajukan Keringan Jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Ternyata, Masyarakat Bisa Ajukan Keringan Jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

InfoCakrawala.com – Pinjaman online (pinjol) kekinian menjadi alternatif rakyat untuk meraih pinjaman selain ke perbankan. Karena prosesnya tidak ada terlalu sulit, maka banyak masyarakt yang tersebut mengajukan pinjol lebih besar dari 1 platform.

Tidak sedikit juga publik banyak yang mana terjerat pinjol, lantaran bukan bisa saja membayar utang yang tersebut sudah pernah diajukan.

Namun, jika rakyat tak sanggup melunasi utang tersebut, publik dapat mengajukan keringanan kepada jaringan pinjol.

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah mengatakan, pengajuan keringanan ini bisa saja dilaksanakan warga ke jaringan terkait dengan bunga yang digunakan dibebankan.

“Kalau keberatan sebanding bunganya, misalnya utang Rp 5 juta, tagihan Rp 20 juta. Cek financial institution-nya, bisa jadi minta keringanan bunga nggak. Tapi apapun kondisinya, utang pokoknya harus dibayar. Paling kita nego pada keringanan bunga,” ujarnya dalam diskusi yang digunakan dikutip, Selasa (21/11/2023).

Kendati begitu, Halimatus mengingatkan, sebenarnya utang memang harus dibayarkan oleh masyarakat. Dia menyarankan, publik mampu menggunakan asetnya untuk membayar utangnya.

Selain itu, penduduk bisa jadi mengajukan restrukturisasi utang atau memperpanjang masa pembayaran cicilan dengan nilai yang tersebut juga turun.

“Nanti biasanya nyicil boleh. Misalnya cicilannya turun, tapi tenor tambahan panjang. Memang kalau gini dari pengeluaran itu harus ada yang tersebut dikurangi kan. Misalnya jangan ngopi-ngopi cantik terus,” imbuhnya.

(Sumber: Suara.com)