Kasus Vina Cirebon, 6 Jaksa Dikerahkan Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan

Kasus Vina Cirebon, 6 Jaksa Dikerahkan Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Enam jaksa peneliti diterjunkan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara terperiksa Pegi Setiawan alias Perong di dalam perkara pembunuhan Vina juga Eky Cirebon. Berkas perkara pembunuhan keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara berhadapan dengan nama PS,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar ketika dikonfirmasi, Hari Jumat (21/6/2024).

Di tahap ini, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapannya. Tujuh hari pertama akan menentukan lengkap tidaknya berkas perkara. Kemudian, tujuh hari kedua digunakan untuk menyusun petunjuk untuk penyidik apabila berkas perkara yang disebutkan belum lengkap.

“Jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang dimaksud akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” tambahnya.

Harli menegaskan jaksa peneliti yang dimaksud ditunjuk akan memeriksa berkas perkara secara profesional. Tentunya menaati aturan lalu kaidah hukum.

“Tentu para Jaksa yang tersebut bersangkutan akan berkerja secara profesional, cermat, lengkap serta akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum pada melakukan penelitian,” kata Harli.

Untuk diketahui, Polda Jabar melimpahkan atau menyerahkan berkas perkara tindakan hukum pembunuhan Vina juga Muhammad Rizky atau Eky dalam Cirebon dengan terdakwa Pegi Setiawan ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).