Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Mendagri Minta Jangan Ada Baliho Bantuan

Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Mendagri Minta Jangan Ada Baliho Bantuan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan terhadap para penjabat (Pj) kepala wilayah yang digunakan ingin mengikuti pemilihan gubernur Serentak 2024 harus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tito meminta-minta Pj. kepala wilayah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.Aturan yang disebutkan telah lama ditegaskan Mendagri di Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.

Hal yang disebutkan disampaikannya ketika menghimpun seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota di rangka fasilitasi dan juga koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah Serentak 2024 yang tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

“Yang [ingin] mengambil bagian running Pemilihan Kepala Daerah saya telah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] untuk Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” kata Tito di keterangannya disitir Hari Jumat (21/6/2024).

Tito juga mengingatkan terhadap para Pj kepala tempat agar tak memasang baliho yang dimaksud mengarah pada dukungan pemilihan kepala daerah sekalipun dipasang oleh masyarakat.

Apabila memang benar ingin memasang baliho, dirinya menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang dimaksud sesuai dengan tugas yang digunakan diemban.

“Kalau ingin pasang baliho bisa jadi pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau acara kegiatan Pj. gubernur serta jangan ada baliho sukseskan atau membantu nama Pj gubernur ini, bagaimanapun juga ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan,” tegasnya.

Mendagri menjelaskan ada dua opsi Pj. kepala wilayah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, Pj. kepala area dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Kedua, kata Tito, apabila Pj. kepala tempat tidak ada mengundurkan diri sampai batas waktu yang mana ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.