Dituding Kubu Eddy Hiariej Sebar Hoax, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Biarin Saja!

Dituding Kubu Eddy Hiariej Sebar Hoax, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Biarin Saja!

Infocakrawala.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi pembelaan mantan Wakil Menteri Hukum serta HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ketika persidangan praperadilan yang dimaksud mengumumkan menyebarkan berita bohon atau hoax.

Namun, Alex tak ambil pusing melawan pernyataan itu. Dia menjamin proses penetapan dituduh di dalam KPK dipastikannya sesuai dengan prosedur hukum yang mana berlaku.

“Biarin semata penilaian yang bersangkutan (kubu Eddy). Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, akibat perbuatannya dikualifikasikan sebagai aksi pidana korupsi serta berdasarkan bukti yang tersebut cukup,” tegas Alex dihubungi wartawan, Mulai Pekan (18/12/2023).

Eddy dan juga dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, lalu Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK sebagai terdakwa penerimaan suap juga gratifikasi senilai Mata Uang Rupiah 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Tak terima berhadapan dengan penetapan itu ketiganya mengajuka praperadilan di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.

Pada sidang perdana yang dijalankan pada Hari Senin (18/12/203), Eddy Cs lewat kuasa hukum mereka, Luthfie Hakim, mengumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah dilakukan menyebarkan hoax atau berita bohong.

“Bahwa dugaan kuaat para pemohon (Eddy Cs) adalah termohon (KPK) in casu saudara Alexander Marwata sudah menyebarkan berita hoaz tentang sikap pemohon 1 (Eddy) sebagai terdakwa pada 9 November 2023 tersebeut dengan harapan terjadi penggalangan opini dalam penduduk untuk mentersangkakan pemohon 1,” kata Luthfie.

“Entah dengan tujuan atau alasan apa juga mem-fait accompli para komisioner termohon (KPK) lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon 1 berikut pemohon II kemudian pemohon III benar-benar ‘terpaksa ditersangkakan’ secara resmi oleh termohon pada tanggal 24 November 2023,” sambungnya.

Mereka mempersoalkan hal tersebut, lantaran setelahnya Alex mengumumkan Eddy sebagai terdakwa pada 9 November, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau surat penetapan dituduh baru dikirimkan pada akhir November.

(Sumber: Suara.com)