Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?

Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?

Infocakrawala.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri merasa optimistis jikalau hakim akan mengabulkan gugatan praperadilannya sehingga membebaskan dirinya dari status terperiksa perkara dugaan pemerasaan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang putusan praperadilan Firli memasuki jadwal putusan yang mana akan dibacakan oleh hakim di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (19/12/2023) besok.

Lewat pengacaranya, Ian Iskandar, Firli Bahuri merasa jikalau hakim akan mengabulkan gugatan praperadilannya terkait persoalan penetapanya sebagai terdakwa di dalam Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar. (Suara.com/Yaumal)
Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar. (Suara.com/Yaumal)

“Kami yakin hakim yang digunakan memeriksa dan juga mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” kata Ian ketika ditemui awak media di dalam PN Ibukota Selatan, Awal Minggu (18/12/2023).

Pada rencana hari ini, kuasa hukum Firli menyerahkan kesimpulan permohonan praperadilan setebal 126 halaman.

Ian bilang kesimpulan yang diserahkan pada intinya, menyatakan tindakan Polda Metro Jaya menjadikan Firli sebagai dituduh tidak ada sah.

“Kemudian penyidikannya juga yang tidak ada sah. Dua poin itu yang mana kami ungkapkan pada materi kesimpulan kami yang digunakan sudah ada kami komunikasikan tadi,” katanya.

Gugatan Firli Bahuri

Diketahui, pasca resmi ditetapkan sebagai dituduh di tempat Polda Metro Jaya dan juga diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli Bahuri melakukan perlawanan.

Lantaran bukan terima dijadikan dituduh dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.

Gugatan itu didaftarkan Firli pada Hari Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan juga termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Ibukota Indonesia Raya Karyoto.

(Sumber: Suara.com)