Revisi UU Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum

Revisi UU Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum

Infocakrawala.com – JAKARTA – Revisi UU Polri sejumlah menuai kontroversi dari para aktivis juga praktisi hukum. Sementara, pihak Istana mengaku sedang melakukan telaah berhadapan dengan draf UU yang disebutkan sebelum diajukan ke DPR.

Revisi UU Polri juga UU TNI telah dilakukan ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR di Rapat Paripurna DPR pada 28 Mei 2024. “RUU terkait telah diterima Setneg hari Hari Jumat siang minggu lalu. Saat ini masih di proses penelaahan untuk proses selanjutnya,” kata Staf Khusus Presiden Jokowi Lingkup Hukum, Dini Purwono, Kamis, 13 Juni 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah menyatakan dalam negara demokratis seperti Indonesia tak boleh ada lembaga pemerintah yang mana memiliki kekuatan berlebih atau superbody juga tanpa pengawasan dari rakyat. Superbody adalah memiliki kewenangan ekstra melebihi lembaga negara lain.

Menanggapi itu, Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi prihatin usai membaca Revisi Undang-Undang (RUU) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya pada Pasal 16 B Ayat (2) yaitu menjadikan salah satu tugas pokok Polri turut dan juga mengatasi pemberantasan separatisme.

“Menurut hemat saya tugas yang disebutkan bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 30 ayat (4) yang mana menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara yang tersebut menjaga keamanan lalu ketertiban rakyat yang digunakan bertugas melindungi, mengayomi, melayani penduduk juga menegakkan hukum,” ujar Marwan, Mingguan (23/6/2024).

Menurut Marwan yang dimaksud juga Pengacara Pegi di perkara pembunuhan Vina Cirebon, turunan dari UUD 1945 adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mana mana di Pasal 13 dinyatakan bahwa Polri hanya sekali bertugas memelihara keamanan dan juga ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengamanan pengayoman serta pelayanan masyarakat.

Sementara untuk mengatasi terorisme lalu separatisme, bukanlah menjadi kewenangan Polri melainkan telah menjadi tugas pokok TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Pasal 7 Ayat (2) dinyatakan tugas pokok TNI dilaksanakan dengan Operasi Militer Perang (OMP) kemudian Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni mengatasi aksi separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata serta mengatasi aksi terorisme.

“UU TNI itu cantolannya adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) tentang pertahanan lalu keamanan negara, di tempat mana TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, kemudian Angkatan Udara, tiada ada menyampaikan Polri pada UU itu. TNI bertugas mempertahankan kemudian melindungi dan juga memelihara keutuhan kemudian kedaulatan negara,” tegasnya.