Kapolri Instruksikan Propam hingga Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

Kapolri Instruksikan Propam hingga Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

Infocakrawala.com – JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kelompok untuk melakukan asistensi tindakan hukum pembunuhan Vina serta Eki dalam Cirebon yang tersebut terjadi pada 2016 silam. Saat ini persoalan hukum yang disebutkan ditangani Polda Jawa Barat.

“Saya kira rekan-rekan mengawasi bahwa terkait dengan perkara Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami telah arahan terhadap Polda Jawa Barat kemudian juga menurunkan pasukan asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri dikarenakan memang sebenarnya peristiwanya yang terjadi 2016,” kata Sigit terhadap wartawan di area Lapangan Bhayangkara, DKI Jakarta Selatan, Hari Sabtu (22/6/2024).

Kapolri meminta-minta jajaran turun kemudian mengamati segera fakta juga kebenaran pada tindakan hukum Vina Cirebon meskipun perkara yang disebutkan telah lama berproses serta sudah mempunyai kekuatan hukum tetap saja dari pengadilan.

“Hingga kita minta semuanya untuk turun mengamati insiden yang terjadi, sekalipun pada waktu ini sebenarnya persoalan hukum yang disebutkan sudah ada ada di area pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi tapi demikian kami minta untuk didalami,” katanya.

Di sisi lain, Listyo memohonkan Polda Jawa Barat mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI) ketika menangani suatu perkara, guna mendapatkan bukti yang kuat lalu valid.

“Tentunya ini ada proses yang digunakan sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat, terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang sebenarnya betul diproses, maka alat buktinya harus cukup juga tentunya akan lebih lanjut baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” katanya.

“Artinya itu adalah bukti yang digunakan tak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang dimaksud juga tentunya diatur pada KUHP yang dimaksud harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” sambungnya.