Bisnis  

Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online

Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online

Infocakrawala.com – JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Penjualan Langsung Indonesia (Aprindo) menolak pernyataan pemerintah yang mengatakan ritel minimarket sebagai tempat pelanggan pulsa judi online. Pernyataan yang digunakan disebutkan Satgas Pemberantasan Judi Online itu dinilai berbahaya sebab sanggup mematikan pelaku perniagaan ritel.

“Menurut kami, pernyataan ini sanggup mematikan pelaku perniagaan lho, lantaran seolah-olah minimarket, apalagi bukan disebutkan minimarket apa, itu akan menghasilkan stigma di tempat warga atau pelanggan setia kami, merekan jadi apriori terhadap minimarket,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pasar Konsumen Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey pada konferensi pers, Hari Jumat (28/6/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Sektor Politik lalu Security (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang digunakan juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkapkan bahwa pihaknya akan menangguhkan layanan top up terafiliasi judi online yang berada di dalam minimarket. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di area Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6).

“Terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up dalam minimarket-minimarket. Yang akan kita lakukan Satgas adalah menghentikan pelayanan top up online yang tersebut terafiliasi,” ujar Hadi.

Menyikapi pernyataan tersebut, Aprindo menilai pernyataan yang disebutkan sebagai tuduhan tanpa konfirmasi lalu dipandang dapat merusak citra ritel pada mata masyarakat. Ketum Aprindo Roy Mandey mengatakan, problematika judi online harusnya ditanggapi serius oleh pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi lalu Pengetahuan (Kemenkominfo).

Aprindo, tegas dia, menilai kewenangan kemudian tugas memberantas judi online harus diadakan pemerintah. Aprindo memohonkan pemerintah tiada menyalahkan peran ritel minimarket yang mana selama ini ditengarai berjualan pulsa paket internet serta pulsa paket Google Play.

“Itulah yang saya katakan lantaran pemerintah punya instrumen untuk mengunci situs-situs judi online itu. Pengusaha kan tiada sanggup melakukannya?” cetus Roy.

Roy menambahkan, judi online yang digunakan berbasis daring bisa saja beredar luas di tempat situs-situs yang digunakan mudah diakses rakyat berdasarkan izin dari pemerintah, yaitu Kemenkominfo. “Mereka sekadar yang dimaksud sanggup mengunci situs-situs itu. Jadi ketika ada yang tersebut main judi online, dia bisa jadi kunci sehingga ketika ada yang mau main, tulisannya pada layar itu access denied atau akses ditolak. Itu bisa!” tegasnya.

Dengan kewenangan itu, Roy menyayangkan pemerintah yang digunakan justru malah menyatakan ritel sebagai pihak yang tersebut memebrikan kemudahan bagi warga untuk bermain judi online. “Karena tinggal sebutkan hanya situsnya apa, kemudian diblok oleh Kemenkominfo. Jadi itu yang tersebut harus dijaga, dikerjakan, tidak menyatakan bahwa minimarket adalah tempat untuk publik membeli pulsa judi online,” tandasnya.

Roy mengatakan, Aprindo mengeluarkan pernyataan kemudian klarifikasi dikarenakan para pengusaha perusahaan khawatir kepercayaan publik untuk berbelanja di dalam minimarket berkurang. Pernyataan pemerintah mengenai peran minimarket sebagai penjual pulsa judi online itu menurutnya jelas merugikan bisnis ritel di tempat Indonesia.