Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament DPR-DPD Penting

Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament DPR-DPD Penting

Infocakrawala.com – JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menyampaikan pandangannya terkait peningkatan peran DPD pada era otonomi daerah. Sebuah isu yang digunakan masih menjadi pertanyaan serta diskursus umum dari para ahli ketatanegaraan.

Dalam FGD yang digunakan mengusung tema “Hampir tiga dekade, otonomi tempat sudahkah sesuai harapan” Sultan mengungkapkan sejatinya DPD RI mampu berperan juga berkontribusi secara signifikan pada memacu percepatan konsolidasi demokrasi serta kemandirian fiskal daerah.

“Bisa dikatakan DPD dan juga otonomi wilayah merupakan dua anak kandung Reformasi yang tersebut krusial bagi pembagian merata pembangunan nasional. Namun, pada praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur,” kata Sultan, Hari Jumat (5/7/2024).

Sultan yang mana diundang secara khusus untuk menyampaikan pandangannya terkait peran DPD di menggalakkan pengerjaan serta otonomi tempat menerangkan bahwa sistem Bikameral pada parlemen Indonesia bukan berjalan efektif. Kesenjangan kewenangan kedua lembaga (DPD juga DPR) berdampak kritis pada percepatan konstruksi otonomi daerah.

”Sebagai lembaga perwakilan yang digunakan sama-sama menerima mandat daulat rakyat, DPR serta DPD seharusnya bisa jadi bergotong royong kemudian saling melengkapi di tugas lalu fungsinya,” tegas mantan aktivis KNPI ini.

Untuk meningkatkan kualitas Sistem Bikameral yang dimaksud belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya menyiasatinya dengan pendekatan Collaborative Parliament. Sinergi kedua lembaga solusi terbaik untuk menggalakkan peningkatan kualitas legislasi lalu pengawasan.

”Tentunya dengan terlebih dahulu merevisi UU MD3 serta UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami akan mendirikan komunikasi juga melobi para ketua umum partai urusan politik serta DPR untuk merevisi UU yang terkait dengan kewenangan legislasi,” ujarnya.

”Kita perlu menyiapkan mekanisme double check di penyusunan Undang-undang. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis UU dan juga kebutuhan,” ungkap akan calon ketua DPD RI itu.