KPK Sebut Bansos Presiden yang dimaksud Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket

KPK Sebut Bansos Presiden yang dimaksud dimaksud Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden yang terjadi pada periode 2020 ketika penanganan pandemi Covid-19. KPK menyampaikan ada sekitar 6 jt paket bansos yang mana dikorupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, bansos presiden yang diduga dikorupsi sebanyak enam jt paket. “Tahap tiga, lima, kemudian enam. Untuk tahap itu kurang lebih tinggi sekitar dua jt paket. Jadi kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, sekitar enam jt paket (bansos),” kata Tessa, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara akibat persoalan hukum dugaan korupsi bantuan bansos presiden untuk penanganan wabah Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian banyak miliar itu di tiga tahap pembagian yang dimaksud ditujukan untuk warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih tinggi Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan juga tahap 6,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun modus dugaan korupsi ini dalam bentuk menghurangi kualitas dari banyak substansi pokok yang dimaksud dibagikan. Isi dari bantuan yang disebutkan terdiri dari beras, minyak goreng, biskuit, dan juga beberapa material pokok lainnya.

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan bansos presiden. Dugaan bansos yang tersebut dikorupsi ini terjadi pada 2020 ketika penanganan pandemi Covid-19. “Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang mana baru diputus oleh Pengadilan Tipikor. Ini adalah di rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan pandemi Covid-19 pada wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 25 Juni 2024.

Tessa menjelaskan perkara ini bersamaan dengan diusutnya tindakan hukum korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH). Sehingga, kata dia, persoalan hukum ini tak diusut berdasarkan fakta yang dimaksud terungkap di persidangan itu.