Bisnis  

Kebijakan Antidumping Keramik 199,88% Bisa Bikin Jutaan Pekerja Industri Hilir Sengsara

Kebijakan Antidumping Keramik 199,88% Bisa Bikin Jutaan Pekerja Industri Hilir Sengsara

Infocakrawala.com – JAKARTA – pemerintahan akan mengenakan bea masuk hingga 199,88% untuk beberapa jumlah komoditas jika China yang tersebut membanjiri bursa di negeri. Kebijakan yang dimaksud menuai sejumlah sorotan dari berbagai pihak. Langkah berani pemerintah itu dikhawatirkan malah menjadi bumerang bagi Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memohon pemerintah lebih banyak berhati-hati menghadapi rencana penerapan kebijakan tarif bea masuk tersebut. Karena jikalau kebijakan yang dimaksud ditujukan untuk melindungi sektor tekstil, maka model kebijakannya harus dibuat lebih banyak spesifik juga tidak ada digeneralisir untuk seluruh bidang lainnya.

“Yang terancam kan sektor tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk bidang tersebut,” kata Darmadi pada keterangannya, Jumat(5/7/2024).

Darmadi menjelaskan, kebijakan juga pendekatan setiap sektor lapangan usaha tentunya berbeda-beda, dan juga tidak ada bisa saja disamakan begitu saja. Maka, langkah yang paling relevan harus dilaksanakan Kemendag, yaitu mengidentifikasi persoalan di tempat setiap sektor sektor dibarengi kajian yang digunakan mendalam. Di samping juga harus mempelajari lingkungan ekonomi setiap sektor melalui kajian komprehensif. “Ini penting dilakukan, agar resep yang dimaksud akan diterapkan efektif,” terangnya.

Dia memprediksi prospek membanjirnya barang-barang ilegal akan sulit dibendung, apabila kebijakan yang disebutkan diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakan hukum yang digunakan memadai. Menurutnya, setiap jenis barang yang dikenakan pajak sampai 200% justru akan semakin menyuburkan masuknya barang ilegal.

“Dan sektor pada negeri kita ujungnya akan collapse apabila barang ilegal membanjiri sektor pada negeri. Kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan oleh Kemendag. Pertanyaannya, apakah pemerintah siap dengan penegakkan hukumnya apabila kebijakan yang dimaksud diterapkan?” kata Darmadi.

Hal yang mana sejenis juga diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Dirinya mengaku hingga pada waktu ini pihaknya belum mendengar penjelasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara dengan segera mengenai rencana pengenaan bea masuk tersebut. Luluk justru khawatir pengenaan bea masuk barang dari Cina sebesar 200% ini belaka tindakan emosional sesaat.

“Dari beberapa tindakan hukum sebelumnya, Kemendag suka bikin aturan tanpa kajian matang. Akhirnya bolak balik bongkar aturan. Jangan sampai pengenaan ini juga langkah emosional sesaat,” ujar Luluk.

Dirinya juga mempertanyakan wacana pengenaan bea masuk 200 persen yang disebutkan apakah ada tekanan dari negara lain atau tidak. Karena khawatirnya ini merupakan konflik dagang juga Indonesia belaka proksi kekuatan lain.

Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Dandy Rafitrandi mengatakan, pemerintah harus berhati-hati di menetapkan bea masuk sebesar 200% untuk barang impor selama Cina.

Dandy mengungkapkan harus ada basis data yang tersebut kuat sebelum mematok bea masuk tersebut. Jika bukan punya argumen juga data yang tersebut kuat, kebijakan ini bisa saja menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia.

“Jadi menurut saya kita lihat apakah kebijakan ini memang sebenarnya didukung data-data yang mana tepat. Kalau nanti dari Cina menanyakan alasan penerapan bea masuk tersebut, dan juga kita tiada bisa saja memberikan argumen dengan data yang dimaksud tepat, bahwa memang benar terjadidumpingdan sebagainya, itu kita akan mampu digugat ke World Trade Organization atau WTO,” kata Dandy.

Dirinya mengatakan, kalaupun tiada digugat ke WTO, Cina diprediksi tiada akan tinggal diam. Perang dagang antar kedua negara bisa saja cuma terjadi juga hal itu sanggup berdampak lebih banyak buruk bagi kondisi perekonomian nasional. Terlebih ketika ini kuasa modal Cina pada Indonesia cukup kuat juga mendominasi. Menurut Dandy, sanggup jadi Cina juga akan membalas dengan menerapkan tarif lain sebagai bentuk perlawanan. Persaingannya berkemungkinan tidak pada barang yang mana sama, tapi di area barang yang tersebut berbeda.

“Kalau Cina mau melakukan itu, dampaknya akan lebih lanjut besar lagi ke Indonesia, oleh sebab itu kita rantai pasok Indonesia masih bergantung dengan barang-barang dari Cina,” ujarnya.

“Jadi menurut saya harus berpikir dua kali, dan juga harus disertai dengan data yang tersebut kuat kalau kita mau melakukan unilateral trade policy seperti itu,” tambahnya.

Ketua Umum Diskusi Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI), Antonius Tan mengatakan, penerapan tarif bea masuk sebesar 200% akan mengakibatkan dampak yang tersebut sangat besar bagi sektor hilir keramik Indonesia.

Menurutnya, dengan diterapkannya bea masuk sebesar 200% khususnya untuk barang ubin keramik dari China akan mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sektor hilir keramik.

“Dengan berlakunya Antidumping maka bilangan bulat pengangguran akan bertambah akibat dari tutupnya perusahaan Importir serta perdagangan umum, perusahaan supplier, perusahaan material bangunan serta lainnya yang mana bukan dapat meneruskan usahanya, akibat tarif pajak Antidumping yang sangat tinggi,” paparnya.

“Banyak sektor hilir yang digunakan akan bangkrut dengan tarif anti dumping 200%. Siap-siap bilangan pengangguran akan bertambah menjadi 500 ribu x 4 orang per keluarga = 2 jt orang yang mana terdampak bahkan dapat lebih,” tambah Antonius Tan.