Bisnis  

Cek Legalitas Investasi, OJK: Laporkan Iming-Iming Tak Logis ke Satgas

Cek Legalitas Investasi, OJK: Laporkan Iming-Iming Tak Logis ke Satgas

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kasus penghimpunan dan juga pengelolaan dana pemodal tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), terlebih setelahnya menyebar dugaan kerugian penanam modal di dalam PT Waktunya Beli Saham (WBS) milik Ahmad Rafif Raya.

Kepada publik, OJK memohonkan pemodal atau pelanggan untuk mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan bisnis yang tersebut menawarkan pembangunan ekonomi pada seluruh bidang pangsa modal.

“Kelengkapan perizinan yang disebutkan meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, dan juga Korporasi Efek. Daftar yang disebutkan dapat ditanyakan juga dipastikan ke OJK,” kata Sekretariat Satuan Tindakan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) OJK, Hudiyanto, untuk wartawan, Hari Jumat (5/7/2024).

Hudi menuturkan, OJK sedang mengembangkan pangsa modal yang semakin kredibel serta terpercaya. Komunitas diimbau untuk menghindari penawaran pembangunan ekonomi dengan menitipkan dana dan juga menjanjikan keuntungan fantastis.

Berpesan untuk publik, Hudi memohon rakyat yang mana mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan kemudian pengelolaan dana yang dimaksud mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera dilaporkan. Tak semata-mata itu, penduduk juga diminta segera melaporkan ke OJK apabila mendapati informasi penanaman modal dengan iming-iming imbal hasil/bunga yang digunakan tinggi alias tiada logis.

“Laporkan untuk Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” terang Hudi.