Pemenuhan Prasarana Dasar Kunci Utama Pengentasan Daerah Tertinggal

Pemenuhan Prasarana Dasar Kunci Utama Utama Pengentasan Daerah Tertinggal

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ketersediaan prasarana dasar dinilai menjadi kunci pengentasan wilayah tertinggal. Dibutuhkan kolaborasi dengan antara pemerintah, swasta, rakyat sipil hingga perguruan tinggi untuk mengentaskan daerah-daerah tertinggal di area Indonesia.

Hal itu dikatakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada waktu membuka Rapat Kerjasama Nasional (Rakornas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 2024, dalam Wamena, Wilayah Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (17/7/2024).

“Dibutuhkan kolaborasi antarpihak pada mempercepat pemenuhan keperluan dasar juga pengembangan sarana dan juga prasarana dalam wilayah tertinggal. Hal ini menjadi kunci utama pada mengatasi masalah-masalah di tempat tempat tertinggal, baik dari sisi kesenjangan infrastruktur, pendidikan, maupun kesehatan,” kata Gus Halim.

Gus Halim mengungkapkan indikator area tertinggal lebih banyak didominasi pada minimnya ketersediaan infrastruktur lalu prasarana fisik. Ketertinggalan infrastruktur serta infrastruktur fisik ini kemudian berimbas pada kualitas hidup dari masyarakat.

“Diksi wilayah tertinggal tambahan tertuju pada ketertinggalan infrastruktur dan juga infrastruktur fisik, khususnya prasarana dasar transportasi, permukiman, pendidikan, dan juga kesehatan. Jelaslah, begitu prasarana itu dibangun, suatu tempat dapat terentaskan dari ketertinggalannya,” ujar Profesor Kehormatan UNESA tersebut.

Pemerintah daerah, kata Gus Halim, miliki peran vital di melaksanakan acara percepatan pembangunan wilayah tertinggal. Strategi dengan menggunakan pendekatan budaya lalu adat setempat akan lebih besar mudah diterima oleh publik lokal.

Ia juga menegaskan pentingnya kemitraan antara pemerintah tempat kemudian sektor swasta untuk mengoptimalkan prospek daerah. Kemitraan strategis ini tidak ada semata-mata akan memperluas sumber daya kemudian membagi risiko, tetapi juga memanfaatkan keahlian masing-masing pihak. Sinergi yang digunakan baik antara sektor rakyat juga swasta akan mempercepat konstruksi dan juga meningkatkan daya saing daerah.

“Pemerintah tempat memegang peran paling strategis di pengentasan wilayah tertinggal. Indikator area tertinggal pada waktu ini berkaitan dengan prasarana di dalam desa. Oleh sebab itu, alokasi anggaran tempat harus diarahkan untuk memenuhi rekomendasi Angka Desa Membangun (IDM),” ungkap Mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.

Dalam kesempatan yang tersebut sama, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kemendes PDTT Nugroho Setijo Nagoro optimis acara Rakornas ini dapat menciptakan perubahan untuk memaksimalkan prospek wilayah dan juga sumber daya manusia yang dimaksud berkelanjutan. Ia juga berharap agar pemerintah serta rakyat setempat dapat berkontribusi secara segera di menyukseskan rencana kebijakan penyelenggaraan tempat tertinggal di dalam berbagai pelosok desa.

Nugroho memaparkan bahwa Rakornas kali ini juga didukung oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Adanya Perpres ini diharapkan dapat memberikan khasiat dengan segera kemudian terukur di mengentaskan konstruksi wilayah tertinggal, khususnya di area Indonesia bagian Timur.

“Rumusan-rumusan pemikiran dari tempat diharapkan dapat mewarnai kebijakan pembangunan tempat tertinggal agar tambahan afirmatif kemudian berdampak pada percepatan perkembangan area tertinggal,” ujar Nugroho.

“Tanpa afirmasi, daerah-daerah tertinggal membutuhkan waktu yang dimaksud lama, bahkan kemungkinan besar tak bisa saja menyamai perkembangan daerah-daerah maju,” katanya.