Bisnis  

Non-SNI, Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Aktif Senilai Rp10,2 Miliar

Non-SNI, Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Aktif Senilai Rp10,2 Miliar

Infocakrawala.com – JAKARTA – Dalam rangka menjaga daya saing dan juga produktivitas lapangan usaha pada negeri, Kementerian Manufaktur (Kemenperin) mengamankan sebanyak 25.257 unit speaker bergerak yang mana tidaklah mempunyai SPPT-SNI. Skor puluhan ribu speaker dari tiga perusahaan itu mencapai Rp10,2 miliar.

Kemenperin menegaskan, pengawasan terhadap item lapangan usaha adalah langkah penting untuk menegakkan ketertiban serta kepatuhan terhadap regulasi yang dimaksud berlaku pada rangka keamanan, kesehatan, keselamatan juga lingkungan hidup (K3L) dan juga mewujudkan persaingan bidang usaha yang dimaksud sehat.

“Kami akan terus melakukan konfirmasi bahwa produk-produk yang tersebut beredar di dalam Indonesia memenuhi standar yang mana telah lama ditetapkan,” kata Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita pada keterangannya, dikutipkan Hari Sabtu (20/7/2024).

Puluhan ribu speaker bergerak itu diamankan Badan Standardisasi lalu Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin dari tiga perusahaan. Secara terinci, ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan juga PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.

“Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor kemudian dilarang untuk mengedarkan produk-produk tersebut,” ungkap Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.

Menurut Andi, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku perniagaan pada memenuhi ketentuan SNI yang mana dinyatakan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri lalu Peraturan Menteri Industri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video juga Elektronika Sejenis secara wajib.

Hasil pengawasan terhadap PT BSR, PT SEI, juga PT PIS pada bulan Juli 2024 pada Jakarta, menunjukkan adanya hasil speaker berpartisipasi hasil importasi dari RRT yang tersebut tak memiliki SPPT-SNI. Ketiadaan SPPT-SNI pada barang yang dimaksud dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan dan juga keselamatan pengguna dan juga merugikan produsen di negeri.

“Produk yang tersebut tak mempunyai SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen kemudian menyebabkan persaingan usaha bukan sehat. Kami tiada akan menoleransi pelanggaran semacam ini,” tegas Kepala BSKJI.

Speaker bergerak merupakan komoditas yang tersebut termasuk di daftar SNI wajib kemudian larangan terbatas (lartas) yang digunakan proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang dimaksud berlaku.