Bisnis  

Hal ini Beda Asuransi TPL yang digunakan Wajib di area 2025 dengan All Risk juga TLO

Hal ini Beda Asuransi TPL yang dimaksud digunakan Wajib pada area 2025 dengan All Risk juga TLO

Infocakrawala.com – JAKARTA – otoritas berencana mewajibkan kendaraan bermotor menggunakan asuransi third party liability (TPL) mulai tahun 2025. Hal itu diatur pada Undang-Undang Pembangunan lalu Menguatkan Bidang Keuangan (UU P2SK).

Asuransi wajib ini ternyata berbeda dengan asuransi kendaraan yang tersebut sudah ada lebih tinggi dikenal selama ini, yakni asuransi All Risk serta asuransi TLO (total loss only). Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, asuransi TPL, TLO, serta All Risk miliki perbedaan pada lingkup penjaminan. Apa perbedaannya? Berikut penjelasan Irvan Rahardjo:

Asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor mulai dari baret halus, penyok, hingga kehancuran besar, seperti tabrakan yang dimaksud mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semua risiko itu dapat ditanggung asuransi All Risk asalkan sesuai dengan polis yang dimaksud dimiliki.

Selanjutnya, asuransi TLO adalah merupakan asuransi yang mana memberikan proteksi terhadap kendaraan berhadapan dengan risiko kehilangan atau kecacatan melebihi 75%. Asuransi yang disebutkan biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing.

“Kalau all risk itu cuma menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya saja untuk hilang atau kecacatan besar sekitar 75%, itu dikatakan TLO,” papar Irvan pada diskusi Polemik Trijaya, Hari Sabtu (20/7/2024).

Sementara untuk asuransi TPL, jelas dia, berbeda dengan kedua asuransi sebelumnya yang digunakan memberikan pengamanan pada kendaraan pribadi. Asuransi TPL bukan menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang tersebut menjadi korban menghadapi kelalaian pengendara, semisal ditabrak.

“TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang dimaksud tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, lalu sebagainya, jadi bukanlah kendaraan sendiri,” jelasnya.

Irvan menjelaskan, selama ini asuransi TPL memang sebenarnya sudah ada ada, namun hanya saja bersifat sukarela. Biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, yang rentan menghadapi gugatan menghadapi kelalaian yang tersebut terjadi dalam jalan. Asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi peluang gugatan-gugatan yang disebutkan melalui ganti kehilangan yang mana dibayarkan oleh penyedia asuransi TPL.

“Kalau misalnya mobil mewah yang mana menabrak orang, atau rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya mobil mewah itu biasanya mengambil TPL sebab ia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang digunakan menganggap pengendara ini kaya sebab memiliki mobil mewah,” jelasnya.