Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus pandemi Covid-19 Melonjak, Benarkah?

Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus pandemi penyebaran virus Corona Melonjak, Benarkah?

Infocakrawala.com – Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) mengenai kewajiban pengaplikasian masker di dalam ruang tertutup serta transportasi umum imbas naiknya persoalan hukum Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.

Melonjaknya pandemi Covid-19 belakangan ini kembali menciptakan perasaan khawatir di tempat masyarakat. Hingga sekarang ini kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, bilangan kenaikan mampu mencapai kurang lebih besar 200-400 perkara per harianya.

Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang digunakan berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau penduduk diwajibkan menggunakan masker pada kegiatan mulai 15 Desember.

“Pemakaian masker dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesejahteraan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pemakaian masker pada Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib dalam tempat-tempat umum tertutup seperti:

  • Transportasi umum
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Fasilitas umum lainnya yang tersebut terdapat kerumunan orang.”

Penelusuran Suara.com menemukan memang sebenarnya terjadi peningkatan persoalan hukum Covid-19. Berdasarkan data yang digunakan dimiliki Kemenkes, ada 349 persoalan hukum terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total persoalan hukum terlibat pada waktu ini mencapai 1.983.

Kenaikan tindakan hukum Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)
Kenaikan perkara Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)

Meski begitu belum ada imbauan pemanfaatan masker yang tersebut dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang dimaksud adalah hoaks alias bohong.

Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang dimaksud disampaikan oleh Kemenkes.

  1. Kemenkes tidak ada mengeluarkan SE terkait kewajiban pemanfaatan masker.
  2. Masyarakat diminta untuk memakai masker ketika sakit atau pada tempat umum yang dimaksud berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia juga penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
  3. Masyarakat diminta untuk setiap saat mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan pengamanan optimal dari Covid-19.
  4. Lakukan vaksinasi pandemi Covid-19 hingga dosis booster.
  5. Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga pada waktu ini tak ada kebijakan untuk mewajibkan publik memakai masker.

Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang dimaksud sakit lalu berada di area kerumunan. Hal ini akan membantu menurunkan penambahan perkara positif Covid-19.

“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia ketika dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.

Kesimpulan: Disinformasi

Terjadi kenaikan tindakan hukum penyebaran virus Corona dalama beberapa waktu terakhir, namun bukan ada imbauan kewajiban mengenakan masker di dalam transportasi umum yang digunakan dikeluarkan Kemenkes.

Penggunaan masker hanya sekali bersifat anjuran bagi warga yang dimaksud sakit kemudian berada di tempat kerumunan.

(Sumber: Suara.com)