Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Proyek JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan

Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Proyek JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan akhirnya turun tangan terkait tindakan hukum dugaan kecurangan atau fraud terkait klaim fiktif (phantom billing) serta manipulasi diagnosis menghadapi klaim acara Pemastian Kesejahteraan Nasional (JKN).

Kecurangan klaim inisiatif JKN yang dimaksud ditemukan di area tiga rumah sakit swasta di area dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan juga Jawa Tengah.

Kemenkes pun membentuk kelompok pencegahan khusus sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kemampuan fisik di area Indonesia, termasuk layanan Keamanan Aspek Kesehatan Nasional (JKN).

Deputi Pencegahan juga Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, kelompok pencegahan juga penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) pada layanan fisioterapi kemudian manipulasi diagnosis menghadapi operasi katarak di tempat tiga rumah sakit swasta tersebut.

“Kasus klaim yang dimaksud dijalankan tiga rumah sakit ini sebanyak 4.341 perkara pada layanan fisioterapi, tetapi semata-mata 1.071 tindakan hukum yang miliki catatan rekam medis sehingga perkara yang diduga fiktif sebanyak 3.269 kasus,” tutur Pahala, pada keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).

“Sedangkan pada manipulasi diagnosis berhadapan dengan operasi katarak dalam tiga rumah sakit dengan sampel sebanyak 39 pasien, tetapi belaka 14 pasien yang mana sesuai diagnosis,” ujar ia lagi.

Di tiga rumah sakit swasta, tindakan hukum phantom billing melawan layanan fisioterapi sebanyak 75% dari total kasus, atau senilai dengan Rp501,27 juta.

Inspektur Jenderal Kementerian Aspek Kesehatan dr. Murti Utami menegaskan, dari temuan tersebut, Kemenkes akan menindaklanjuti lalu memberikan sanksi terhadap oknum yang mana bertanggung jawab melawan dugaan klaim fiktif dan juga manipulasi diagnosis tersebut.

“Tentu ini akan ditindaklanjuti kemudian juga akan diberi sanksi pada setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP selama enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sebanding antara RS serta BPJS,” kata dr. Murti pada diskusi media tersebut.

Kemenkes juga akan melakukan penguatan Tim PK-JKN pada tingkat provinsi untuk meningkatkan proses verifikasi fraud. Selain itu, memberikan kesempatan untuk prasarana kebugaran (faskes) yang diduga melakukan phantom billing serta manipulasi diagnosis untuk melakukan koreksi juga memulihkan kerugian negara ke BPJS Kesehatan.

“Jadi nanti akan diberikan kesempatan pada jangka waktu selama enam bulan lamanya untuk melakukan pengembalian berhadapan dengan kerugian negara ke BPJS Kesejahteraan kemudian bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya oleh warga itu sendiri,” kata dr. Murti.

Deputi Kepala BPKP Lingkup Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah terjadi melakukan telaah di dalam tiga rumah sakit dan juga hasilnya menunjukkan adanya bukti dugaan tindakan hukum phantom billing.