Mbak Ita Absen Pemeriksaan KPK, Minta Penjadwalan Ulang Kamis

Mbak Ita Absen Pemeriksaan KPK, Minta Penjadwalan Ulang Kamis

Infocakrawala.com – JAKARTA – Wali Perkotaan Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita memohon penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya pada Kamis 1 Agustus 2024. Sebelumnya, Mbak Ita dijadwalkan diperiksa sama-sama suaminya Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri hari ini.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto perihal pemanggilan Mbak Ita sebagai saksi terkait persoalan hukum dugaan korupsi dalam lingkungan Pemkot Semarang yang dimaksud sejatinya dijadwalkan hari ini.

Baca juga: Penggeledahan di area Pusat Kota Semarang, KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan juga 9.650 Euro

“Untuk salah satu saksi yang merupakan Wali Perkotaan Semarang, yang bersangkutan kemarin telah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tempat tanggal 1 Agustus 2024,” ujar Tessa terhadap wartawan, Selasa (30/7/2024).

Tessa menjelaskan permintaan penjadwalan ulang itu lantaran yang tersebut bersangkutan ada kegiatan rapat dengan Anggota DPRD Daerah Perkotaan Semarang.

“Hari ini yang digunakan bersangkutan akan hadir di Rapat Paripurna DPRD Perkotaan Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024, jadi informasinya sudah ada disampaikan kemarin,” jelasnya.

Sekadar informasi, pemanggilan Mbak Ita hari ini bebarengan dengan suaminya, Alwin Basri. Berbeda dengan istrinya, Alwin memenuhi panggilan KPK.

Seusai pemeriksaan, Alwin mengaku sudah pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi di dalam Pemkot Semarang.

“Nggih (iya),” kata Alwin ketika ditanya awak media tentang penerimaan SPDP.

Alwin pun menyatakan dirinya akan patuh lalu mengikuti proses hukum yang mana berlaku.

“Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum,” paparnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi dalam Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak serta retribusi wilayah Pusat Kota Semarang, juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.