Bisnis  

Diskon Susu Formula Dilarang, Pengusaha: Tak Berpengaruh ke Penjualan

Diskon Susu Formula Dilarang, Pengusaha: Tak Berpengaruh ke Penjualan

Infocakrawala.com – JAKARTA – otoritas resmi memberlakukan aturan baru yang dimaksud melarang produsen atau distributor susu formula untuk memberikan diskon atau potongan harga. Aturan yang dimaksud tertuang di Peraturan otoritas (PP) No. 28/2024.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Area Perdagangan Kamar Dagang kemudian Industri ( Kadin ) Indonesia, Juan Permata Adoe menilai larangan pemberian diskon tiada akan mempengaruhi perdagangan susu formula khusus bayi.

Pasalnya menurutnya, para produsen lalu juga distributor susu formula juga sudah ada menghitung jumlah agregat konsumsi produk-produk yang digunakan merek jual, sehingga setiap item yang digunakan ada di area pasaran dapat terjual habis sebelum masa kadaluarsa.

“Itu kan sistem penjualannya ia ada kadaluarsa, jadi kalau ngomongin susu itu sensitif dengan waktu. Jadi beliau (produsen) nggak bisa saja salah ya (dalam memproduksi total produk),” kata Juan pada waktu dijumpai dalam Kementerian Perdagangan, Selasa (30/8/2024).

“Itu barangnya kita telah hitung harus habis, kalau nggak habis itu otomatis ditarik. Nggak sanggup kasih diskon-diskon gitu. Memang gak sanggup (kasih diskon atau promosi). Tapi umumnya habis,” lanjutnya.

Untuk diketahui, pada pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi kemudian atau item pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.

Pertama, pemberian contoh item susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sejenis atau bentuk apapun terhadap prasarana pelayanan kesehatan, upaya kondisi tubuh bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang digunakan baru melahirkan.

Kemudian produsen kemudian distributor dilarang melakukan penawaran atau jualan dengan segera susu formula bayi dan/atau barang pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Lalu pemberian potongan nilai (diskon) atau tambahan atau sesuatu pada bentuk apa pun menghadapi pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual.

Selanjutnya, produsen susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh warga juga pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi terhadap masyarakat.

Selain itu dilarang melakukan pengiklanan susu formula yang dimaksud dimuat pada media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, juga media sosial juga iklan secara tiada segera atau penawaran silang komoditas pangan dengan susu formula bayi dan/atau barang pengganti air susu ibu lainnya.