Bisnis  

Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal

Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut menyoroti terkait demmurage beras impor yang mana beropotensi merugikan negara. Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras impor dengan denda sebesar Rp294,5 miliar yang tersebut tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia dan juga Tanjung Perak, Surabaya akan menjadi hambatan rasuah lantaran dianggap ilegal.

“Kalau berasnya diambil tanpa bayar denda, itu masalah,” ujar dia, pada Jakarta, Akhir Pekan (11/8/2024).

Dia menandaskan, apabila beras yang mana tertampung di tempat 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu cuma maka pihak berwenang harus memanggil juga memohonkan keterangan terhadap pengangkut.

“Jika telah jelas siapa yang digunakan bertanggung jawab maka mampu diminta paksa membayar atau mengatasi barang itu ke tempat awal pengiriman,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak pelabuhan sendiri bisa saja memohonkan penetapan untuk pengadilan apabila beras yang digunakan berada di 1.600 kontainer yang disebutkan tidak ada bertuan. Nantinya, pengadilan sanggup memutuskan apakah beras yang disebutkan sanggup menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal.

“Jika tiada jelas juga, pihak pelabuhan bisa saja minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan,” ungkapnya.

Kementerian Industri (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tersebut tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia serta Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengumumkan 1.600 kontainer beras yang dimaksud merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut.

Kemenperin mengatakan dari data yang digunakan diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC), ribuan kontainer berisi beras yang dimaksud ilegal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah lama memohonkan keterangan lalu data terkait keterlibatan Bulog dan juga Bapanas.