Bisnis  

OJK Peluncuran Aturan Baru Penerbitan Obligasi dan juga Sukuk Buat Pemda

OJK Peluncuran Aturan Baru Penerbitan Obligasi dan juga juga Sukuk Buat Pemda

Infocakrawala.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan serta Pelaporan Obligasi Daerah juga Sukuk Daerah (POJK 10/2024). Aturan ini menyokong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah wilayah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di tempat Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan lalu Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan juga menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mana mengatur mengenai Obligasi Daerah lalu Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat lalu eksekutif Daerah.

“Serta Peraturan pemerintahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundangundangan yang dimaksud diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah juga Sukuk Daerah,” kata Aman di area Jakarta, Akhir Pekan (11/8/2024).

POJK ini, terang Aman, juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi lalu pengawasan menghadapi penerbitan Obligasi lalu Sukuk Daerah. Adapun POJK 10/2024 ini mengganti, menggabungkan dan juga mencabut keberlakuan 3 POJK telah dilakukan diterbitkan sebelumnya pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan juga atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk lalu Isi Prospektus dan juga Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah lalu atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan kemudian Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah lalu atau Sukuk Daerah.

Sejumah penyesuaian di POJK 10/2024 ini mencakup, penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Lebih jarak jauh terdapat penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan pemerintahan Daerah periode terakhir yang mana telah terjadi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidaklah wajib disampaikan untuk OJK, namun wajib tersedia di dalam situs web pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Atasi Inflasi, OJK Optimis The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 3 Kali Tahun Ini

Selanjutnya penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran. Yang terakhir adalah penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain sebagai pertimbangan Menteri Dalam Negeri.