Bisnis  

Genjot Ekosistem, Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Diluncurkan

Genjot Ekosistem, Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Diluncurkan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Daya serta Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Sistem Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan yang dimaksud berlaku efektif mulai tanggal 31 Juli 2024. Aturan baru ini untuk mempercepat pengerjaan infrastruktur ketenagalistrikan dengan masih mengutamakan penyelenggaraan komoditas pada negeri.

“Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang tersebut memang sebenarnya dibawa oleh pemodal ditawarkan dengan murah, tapi dia satu paket. Kalau macet ya selama ini lantaran memang sebenarnya ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif pada laman resmi Kementerian ESDM, Hari Sabtu (10/8/2024).

Arifin berharap, regulasi ini menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, khususnya persoalan pendanaan dari luar negeri. Disebutkan, pada pasal 2 dan juga 3 beleid yang dimaksud bahwa setiap konstruksi infrastruktur ketenagalistrikan baik pembangkit (pembangkit listrik yang digunakan berasal dari sumber energi terbarukan kemudian tak terbarukan) beserta infrastruktur pendukungnya seperti jaringan transmisi, jaringan distribusi, kemudian gardu induk perlu diatur nilai minimum TKDN-nya.

Kewajiban yang disebutkan berlaku terhadap setiap perkembangan infrastruktur ketenagalistrikan yang dimaksud dilaksanakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan juga satuan kerja perangkat wilayah di pengadaan barang lalu jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari pada negeri atau luar negeri.

Kewajiban itu juga berlaku untuk BUMN, badan hukum lainnya yang mana dimiliki negara, BUMD, dan juga badan usaha swasta pada pengadaan Barang lalu Jasa yang mana pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan kemudian belanja negara atau anggaran pendapatan dan juga belanja wilayah atau pekerjaannya dijalankan melalui pola kerja serupa antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah area dengan badan bisnis juga pada pelaksanaanya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Dalam pasal 6 dinyatakan, pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa di Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan wajib menggunakan Buku Apresiasi Barang Dalam Negeri. Buku Apresiasi Sistem Dalam Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur pembangkit listrik yang mana berasal dari sumber energi terbarukan serta Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk infrastruktur ketenagalistrikan pembangkit listrik yang digunakan berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan juga jaringan transmisi, jaringan distribusi, lalu gardu induk.

Dalam hal buku apresiasi Layanan Dalam Negeri belum tersedia, pengadaan Barang dan/atau Jasa dilaksanakan sesuai dengan daftar Sistem Dalam Negeri yang mana diterbitkan oleh Menteri yang tersebut menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam bidang perindustrian.

“Dalam rangka penilaian TKDN untuk menentukan batasan lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, User Barang dan juga Jasa dapat melakukan pre-assessment TKDN yang dijalankan oleh lembaga verifikasi independen pada ketika tahap perencanaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan,” kata Arifin.

Sementara itu, sanksi dan juga penghargaan diatur pada Bab IV pasal 12, 13 juga 14. Penggunawan Barang dan juga Jasa dikenai sanksi administratif apabila tiada memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan juga Jasa merupakan sanksi administratif, peringatan serius tertulis, penghentian sementara, denda administratif; dan/atau pencabutan izin bidang usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Sebaliknya User Barang dan juga Jasa dapat diberikan penghargaan apabila memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan juga Jasa sebagaimana ketentuan yang mana sudah ada berlaku. Penghargaan diberikan dapat berupa, piagam penghargaan, pengumuman di tempat media massa; dan/atau penghargaan lainnya.

Dalam ketentuan lain juga diatur terkait relaksasi yang tersebut diberikan hingga tanggal 30 Juni 2025 dengan ketentuan proyek konstruksi infrastruktur ketenagalistrikan merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dimana perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024 lalu direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026.