Diendus Penyidik, Hal ini Alasan Firli Bahuri Tak Cantumkan Apartemen Dharmawangsa Esence Ke LHKPN

Diendus Penyidik, Hal ini Alasan Firli Bahuri Tak Cantumkan Apartemen Dharmawangsa Esence Ke LHKPN

Infocakrawala.com – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri membeberkan alasannya tak mencamtumkan kepemilikan unit pada Apartemen Dharmawangsa Esence ke di LHKPN miliknya.

Diketahui, Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) hari ini dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya di area Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Salah satu yang tersebut akan ditelusuri penyidik adalah terkait kepemilikan aset yang tersebut disebut polisi di area luar LHKPN.

Terkait apartemen itu, Firli Bahuri berdalih bukan menyertakan aset berbentuk unit dalam Apartemen Dharmawangsa Esence, yang tersebut berlokasi di area Kebayoran Lama, Ibukota Selatan ke di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikarenakan proses jual beli belum selesai.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim ada kendala pada proses jual beli unit apartemen yang dimaksud sebab pihak pengembang pailit.

“Itu kan belum sepenuhnya milik beliau dan juga ternyata pengembangnya juga dipailitkan. Sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau di apartemen itu sudah ada ada tindakan pailit itu yang tersebut nanti kami klarifikasi ke penyidik,” kata Ian dalam Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Ian berpendapat aset atau harta kekayaan yang digunakan dicantumkan pada LHKPN harus yang tersebut memang sebenarnya sudah pernah dimiliki.

“Dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang benar milik beliau ya, tapi ini kan belum,” katanya.

Pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah salah satu unit Apartemen Dharmawangsa Esence. Penggeledahan diadakan berkaitan dengan perkara pemerasan yang digunakan dilaksanakan terdakwa Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dijalankan hari ini salah satunya untuk mendalami beberapa aset yang tersebut tak masuk di LHKPN.

“Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang digunakan akan diadakan terhadap terdakwa FB adalah untuk memohonkan keterangan tentang seluruh harta bendanya, juga harta benda Istri, anak, juga keluarga,” ungkap Ade untuk wartawan, Kamis (21/12/2023) lalu.

(Sumber: Suara.com)