Tiba Lebih Awal, Firli Bahuri Datang Diam-diam Penuhi Panggilan Penyidik Di Bareskrim

Tiba Lebih Awal, Firli Bahuri Datang Diam-diam Penuhi Panggilan Penyidik Di Bareskrim

Infocakrawala.com – Firli Bahuri datang diam-diam untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di tempat Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai dituduh perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Rabu (27/12/2023).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya datang lebih lanjut awal dari panggilan penyidik yang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Sudah datang beliau (Firli Bahuri) lebih lanjut awal, telah pada dalam,” kata Ian di dalam Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan, Rabu (27/12/2023).

Ian juga mengklaim tak ada persiapan khusus yang digunakan diadakan Firli untuk menghadapi pemeriksaan hari ini. Menurutnya belaka ada beberapa klarifikasi yang akan disampaikan untuk penyidik terkait aset Firli yang tersebut tiada masuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Jadi ada aset yang digunakan sepenuhnya belum dimiliki beliau. Masih proses belum sampai ke akta jual beli,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ian juga menyatakan tidak ada terima jikalau nantinya Firli secara langsung ditahan usai diperiksa. Sebab beliau mengklaim Firli selama ini bersikap kooperatif.

“Tidak lah, kan kami kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kalau kita tidaklah kooperatif,” ujar Ian.

Sementara terkait ketidakhadiran Firli pada Kamis (21/12/2023) lalu, Ian berdalih sudah pernah disertai alasan. Bahkan alasan yang dimaksud menurutnya telah lama dijelaskan di surat yang dikirim untuk penyidik Polda Metro Jaya.

“Kalau bukan dapat memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan, telah kita komunikasikan pada surat juga diatur pada KUHAP,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Metro Jaya sudah pernah mengancam menjemput paksa Firli apabila kembali mangkir pada hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan upaya jemput paksa ini dapat diadakan penyidik apabila Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hal ini sebagaimana diatur di Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah mengakibatkan apabila terdakwa FB kembali tak hadir untuk penuhi panggilan kedua,” jelas Ade untuk wartawan, hari terakhir pekan (22/12/2023) lalu.

Pada Kamis (21/12/2023) lalu Firli bukan memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran alasan ada kegiatan penting yang tak mampu ditinggalkan. Namun, penyidik berpendapat alasan yang dimaksud tak patut lalu laik diterima.

Atas hal itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli pada waktu malam harinya. Dalam surat yang disebutkan Firli diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.

(Sumber: Suara.com)