9 Fakta Lukas Enembe Yang Meninggal Bumi Di RSPAD Ibukota Indonesia

9 Fakta Lukas Enembe Yang Meninggal Bumi Di RSPAD Ibukota Indonesia

Infocakrawala.com – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di dalam RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023) siang. Ia meninggal ketika dibantarkan akibat sakit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut beberapa orang fakta terkait Lukas Enembe:

1. Meninggal Di RSPAD

Meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh salah satu pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.

“Di tempat beliau dirawat, dalam Paviliun Kartika di area RSPAD jam 11 tadi,” kata Petrus.

2. Idap Gagal Ginjal

Menurut Petrus, Lukas Enembe didiagnosis menderita gagal ginjal. Ia juga disebut telah lama dirawat.

“Sudah lama (dirawat), ketika sidang-sidang Oktober, gagal ginjal,” kata Petrus.

3. Akan Diterbangkan Ke Papua

Menurut Petrus, jenazah Lukas Enembe nantinya akan diterbangkan ke Papua. Di mana jadwalnya masih akan dirundingkan oleh pihak keluarga.

“Yang pasti beliau di area bawa ke Papua,” katanya.

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan pada RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di dalam RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]

Sementara dari informasi terkini yang didapat Suara.com, almarhum Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari nanti.

4. Dibantarkan Sejak 23 Oktober

Di sisi lain pihak KPK menyampaikan duka cita berhadapan dengan meninggalnya Lukas Enembe. Lukas adalah terdakwa pada persoalan hukum suap dan juga gratifikasi.

Menurut KPK Lukas Enembe dibantarkan dalam RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK sudah pernah bekerja serupa dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), regu dokter RSPAD untuk perawatan kondisi tubuh secara intensif. Ali mengumumkan pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk pemeriksaan kebugaran secara optimal terhadap Lukas Enembe.

5. KPK Nyatakan Kasus Lukas Enembe Berakhir Demi Hukum

Dengan meninggalnya Lukas Enembe, KPK menyatakan persoalan hukum suap serta gratifikasi hingga tindakan hukum TPPU yang digunakan menjerat almarhum dinyatakan berakhir demi hukum.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik di perkara aktivitas pidana korupsi maupun TPPU berakhir demi hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terhadap wartawan, Selasa (26/12/2023).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada waktu konferensi pers penetapan dua dituduh baru persoalan hukum suap dalam Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Hari Senin (6/11/2023). (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada waktu konferensi pers penetapan dua terdakwa baru persoalan hukum suap di tempat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Hari Senin (6/11/2023). (Suara.com/Yaumal)

Meski demikian, Tanak mengatakan, negara masih mempunyai hak menuntut ganti merugikan keuangan negara melalui gugatan perdata.

Dia bilang, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.

6. Pengacara Tuntut Tanggung Jawab KPK

Pengacara mendiang Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan KPK harus bertanggung jawab.

“Oh iya. Harus tanggung jawab. Apalagi situasi Papua. Saya ditelepon dari Papua. Sekarang gejolak di area Papua, lalu mereka itu mengatakan Pak Lukas bukan bersalah,” kata Petrus pada waktu ditemui wartawan di dalam Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Hal itu disampaikannya, mengingat Lukas di kondisi sakit pada waktu menjalani proses hukumnya.

“Iya dong (KPK harus bertanggung jawab) orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak ada boleh diadili,” kata Petrus.

7. Minta Berdiri Sebelum Meninggal

Sebelum wafat, Lukas Enembe disebut meminta-minta tolong untuk dibantu berdiri. Cerita itu disampaikan kerabat yang digunakan mengambil bagian merawat Lukas di area rumah sakit yakni Pianus Enembe untuk kuasa hukum, Antonius Eko Nugroho.

Menurut cerita Pianus, Lukas sempat mengajukan permohonan untuk berdiri. Mendengar permintaan itu, Pianus secara langsung membantu Lukas untuk berdiri.

Saat itu, Lukas sempat memegang pinggang Pianus.

“Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas,” kata Antonius pada keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).

8. Doa AHY Untuk Lukas Enembe

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY turut berduka cita berhadapan dengan meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. AHY sekaligus memanjatkan doa.

“Mendengar kabar duka berpulangnya Bapak Lukas Enembe kami sangat berduka dan juga mendoakan semoga beliau tenang dalam sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, diampuni segala dosa lalu khilafnya, diterima segala amal kebaikannya selama hidup,” kata AHY dalam Masjid Raya Baiturrahma, Banda Aceh, Selasa (26/12/2023).

AHY juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di tempat RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di area RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]

“Dan tentunya kita mendoakan ibu Lukas, putra-putri, serta keluarga besar yang digunakan ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, juga sanggup melanjutkan hidup dengan baik,” kata AHY.

AHY bukan melakukan takziah segera ke rumah duka. Sebab, ia masih pada perjalanan ke luar kota.

“Sementara saya ada perjalanan ke luar kota pada arti lanjut dari Sumatera ke Kalimantan sementara, jadi saya belum bisa jadi ke sana,” ujarnya.

9. Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan juga denda Mata Uang Rupiah 500 jt di perkara korupsi terdiri dari penerimaan suap dan juga gratifikasi senilai Mata Uang Rupiah 6,8 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun lalu denda banyak Simbol Rupiah 500 jt subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain itu, hak urusan politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rupiah 19.690.793.900 atau Simbol Rupiah 19,6 miliar paling lama pasca putusan yang dimaksud berkekuatan hukum.

“Apabila di waktu yang disebutkan tiada mampu membayar, maka harta-bendanya disita kemudian dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.”

“Jika harta-benda tidak ada mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Hakim.

Hakim mengatakan hal yang tersebut meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, pada keadaan sakit, serta mempunyai tanggungan keluarga.

(Sumber: Suara.com)