Tuntut KPK Tanggung Jawab Atas Kematian Lukas Enembe, Pengacara: Orang Sakit Tidak Boleh Diadili!

Tuntut KPK Tanggung Jawab Atas Kematian Lukas Enembe, Pengacara: Orang Sakit Tidak Boleh Diadili!

Infocakrawala.com – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di area Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Selasa (26/12/2023). Lukas Enembe meninggal dunia ketika dibantarkan sebagai terdakwa di perkara suap serta gratifikasi yang tersebut ditangani oleh KPK. 

Pengacara  mendiang Lukas, Petrus Bala Pattyona mengumumkan KPK harus bertanggung jawab.

“Oh iya. Harus tanggung jawab. Apalagi situasi Papua. Saya ditelepon  dari Papua. Sekarang gejolak di dalam Papua, kemudian mereka mengumumkan Pak Lukas tidaklah bersalah,” kata Petrus ketika ditemui wartawan di area Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Hal itu disampaikannya, mengingat Lukas di kondisi sakit pada waktu menjalani proses hukumnya.

“Iya dong (KPK harus bertanggung jawab) orang sakit. Dalam hukum orang sakit bukan boleh diadili,” kata Petrus.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Lukas sudah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 lalu. KPK dikatakannya, telah terjadi memfasilitasi proses perawatan medis Lukas selama menjalani proses hukum.

“KPK telah lama bekerja sebanding dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, dan juga pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kondisi tubuh untuk LE secara optimal,” kata Ali.

“Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik serta penyelenggaraan sidang dalam Pengadilan juga setiap saat dijalankan berdasarkan rekomendasi medis oleh regu Dokter,” sambungnya.

Lukas Enembe masih berstatus sebagai terdakwa pada persoalan hukum korupsi berbentuk penerimaan suap lalu gratifikasi senilai Rupiah 46,8 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun saat  Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun.

(Sumber: Suara.com)