Beda Peruntungan Ferdy Sambo lalu Putri Chandrawathi Soal Remisi Natal

Beda Peruntungan Ferdy Sambo lalu Putri Chandrawathi Soal Remisi Natal

Infocakrawala.com – Dua terperiksa perkara Brigadir J, Ferdy Sambo dan juga Putri Chandrawathi mendapatkan perlakuan yang berbeda untuk remisi pada Hari Natal tahun ini.

Keduanya yang telah menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2023 kemarin pasca hakim mengadili keduanya dengan Ferdy Sambo yang dimaksud dihukum penjara seumur hidup dan juga sang istri, Putri Chandrawathi dihukum 10 tahun penjara usai sempat divonis hukuman 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan berencana yang digunakan menewaskan Brigadir J, mantan anak buah Ferdy Sambo pada Juli 2022 kemarin pun telah mencuri perhatian umum sejak persoalan hukum ini terungkap.

Pengusutan perkara ini pun sempat mengalami berbagai kendala, termasuk kejanggalan hingga terkuak menghadapi kerjasama antara Ferdy Sambo serta para anak buahnya demi menghilangkan bukti pembunuhan.

Satu per satu fakta pun mulai terungkap usai terperiksa Bharada E yang mana menjadi eksekutor penembakan Brigadir J mengajukan diri sebagai justice collaborator serta bersedia mengungkap fakta yang dimaksud terjadi sebenarnya.

Melalui proses peradilan yang digunakan panjang, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan pun akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 5 orang terperiksa utama, yaitu Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, kemudian Bharada E.

Vonis berat pun dijatuhkan terhadap kelima terperiksa ini, meskipun hakim akhirnya menerima banding dari pihak Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Hebat Ma’ruf, dan juga Ricky Rizal yang digunakan mendapatkan “potongan” masa hukuman menjadi lebih banyak sedikit ringan.

Kini, kelima terdakwa ini pun sudah ada dijebloskan ke penjara. Selayaknya narapidana lainnya, dua dituduh yang dimaksud beragama Nasrani yaitu Ferdy Sambo kemudian Putri Chandrawathi pun berhak mendapatkan remisi.

Sayangnya, nasib keduanya masih ditentukan oleh pihak penegak hukum

Ferdy Sambo tidaklah dapat remisi

Meskipun berhak mendapatkan remisi Hari Natal bagi setiap narapidana yang digunakan memeluk agama Nasrani, namun hal ini tidak ada berlaku dengan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini tidak ada mendapatkan remisi lantaran hukuman berat yang dimaksud telah dijatuhkan kepadanya membuatnya tak lagi miliki hak remisi.

“(Ferdy Sambo) tidaklah (mendapat remisi Natal). Karena hukumannya pidana seumur hidup,” ungkap Kabag Humas dan juga Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Eduard Eka Saputra pada Selasa (26/12/2023).

Meskipun begitu, pihak Lapas IIA Cibinong mengaku Sambo masih mengikuti kegiatan Natal pada di tahanan.

Putri Chandrawathi dapat remisi 1 bulan

Nasib berbeda pun juga dialami oleh Putri Chandrawathi. Kendati sang suami masih mendekam di area penjara, Putri sendiri berhak mendapatkan remisi selama 1 bulan sebagai perayaan Hari Natal. Putri yang mana mendekam di tempat Lapas Kelas II-A Tangerang ini pun dianggap memenuhi aturan sehingga berhak mendapat remisi selama 1 bulan.

Iya betul. (Putri Chandrawathi) dapat remisi 1 bulan. Sudah memenuhi persyaratan (untuk dapat remisi),” ungkap Kepala Lapas II-A Tangerang, Yekti Apriyanti pada Selasa (26/12/2023) kemarin.

Hukuman yang dimaksud dijalani oleh Putri Chandrawathi pun sempat dipotong yang mana awalnya divonis 20 tahun penjara pada saat ini menjadi 10 tahun penjara.

Kontributor : Dea Nabila

(Sumber: Suara.com)