Bisnis  

Prudential Syariah Bayar Klaim Partisipan Rp1,6 Trilyun Hingga Kuartal III 2023

Prudential Syariah Bayar Klaim Partisipan Rp1,6 Trilyun Hingga Kuartal III 2023

Infocakrawala.com – Prudential Syariah mencatatkan telah terjadi menyalurkan Rp1,6 triliun klaim asuransi terhadap sekitar 79 ribu partisipan hingga kuartal III 2023.

Paul S. Kartono, Chief Financial Officer Prudential Syariah, mengungkapkan selama 1,5 tahun sejak berdiri menjadi entitas terpisah, Prudential Syariah berjanji untuk memberikan solusi pengamanan pada setiap tahapan hidup keluarga Indonesia melalui prinsip “Syariah untuk Semua” yang digunakan menjunjung tinggi sikap tolong menolong dan juga relevan dengan semangat gotong-royong.

“Kami sangat bersyukur menghadapi kepercayaan warga Indonesia untuk Prudential Syariah di menyediakan pilihan proteksi yang komprehensif, sekaligus meraih keberkahan di hidup dengan nilai-nilai Syariah,” kata Paul pada keterangannya dikutipkan Rabu (3/1/2024).

Paul menjelaskan pada asuransi jiwa Syariah, kontestan mempunyai Dana Tabarru yang digunakan merupakan dana kontestan yang tersebut dimiliki secara bersama-sama. Jika ada salah satu kontestan yang mengalami risiko tertentu, maka dana Tabbaru ini akan diberikan di bentuk santunan untuk kontestan yang
diasuransikan.

“Oleh sebab itu, partisipan Prudential Syariah bukanlah semata-mata mendapatkan ketenangan di menghadapi risiko kehidupan, tetapi juga bisa saja saling membantu sesama anggota lainnya juga meraih keberkahan di hidup dengan prinsip-prinsip Syariah,” paparnya.

Dikatakan dirinya, Prudential Syariah telah terjadi menyalurkan klaim sebesar Simbol Rupiah 1,6 triliun hingga akhir kuartal ketiga 2023 dan juga sebanyak 79 ribu partisipan telah lama terbantu dengan klaim tersebut.

Selain itu Prudential Syariah berhasil mempertahankan hasil kinerja keuangan yang tersebut tetap saja tangguh pada kuartal ketiga 2023 yang digunakan tercermin dari Derajat Solvabilitas (Risk Based Capital) Dana Perusahaan sebesar 3.866% serta Level Solvabilitas (Risk Based Capital) Dana Tabarru’ sebesar 193%, lebih banyak besar dari ketentuan minimal target internal yang digunakan ditetapkan oleh regulator.

Untuk diketahui Prudential Syariah sudah pernah mendapatkan izin bidang usaha di area bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari OJK per tanggal 11 Maret 2022. Prudential Syariah menjadi pionir pada melakukan spin-off, didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mitra bisnis, partisipan dan
berbagai pemangku kepentingan, seperti Dewan Pengawas Syariah Prudential Syariah, juga Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Berdasarkan fatwa DSN MUI No. 21 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah kemudian 11 fatwa lainnya, asuransi jiwa Syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Tak belaka itu kegiatan operasional, pelayanan, serta hasil asuransi Prudential Syariah juga sudah pernah sesuai dengan fatwa DSN MUI juga mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah juga Otoritas Jasa Keuangan.

Tak hanya sekali menawarkan produk-produk lalu layanan, Prudential Syariah juga mempunyai komitmen untuk mempercepat literasi keuangan Syariah Indonesia dengan meluncurkan Sharia Knowledge Center (SKC) pada September 2022. SKC menjadi kanal yang mana didedikasikan untuk membantu meningkatkan literasi juga inklusi sektor ekonomi Syariah rakyat Indonesia, dan juga menjadi medium kolaborasi seputar kegiatan ekonomi dan juga keuangan Syariah yang digunakan berlandaskan pada empat pilar, yaitu, pilar informasi, literasi, inovasi, dan juga kolaborasi.

Selain SKC, Prudential Syariah juga melakukan kolaborasi strategis dengan dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) di memprakarsai Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah untuk dapat dimanfaatkan dan juga menginspirasi para pelaku bidang asuransi jiwa Syariah pada memasyarakatkan dan juga memacu perkembangan ekonomi Syariah dalam Indonesia.

(Sumber: Suara.com)