Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Masa Cuti Bersama, Catat Tanggalnya…

Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Masa Cuti Bersama, Catat Tanggalnya…

Infocakrawala.com – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus untuk Surat Izin Mengemudi atau SIM yang tersebut masa berlakunya habis selama periode libur panjang atau cuti bersama.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pada pemegang SIM yang tersebut masa berlakunya habis selama masa cuti dengan hingga Akhir Pekan 11 Februari mendatang.

Bagi dia yang mana masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, mampu melakukan perpanjangan dalam Hari Senin 12 Februari tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Namun apabila proses perpanjangan SIM bukan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang dimaksud telah disediakan, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru.

Adapun aturan perpanjangan masa berlaku SIM yakni Foto Kopi KTP yang dimaksud masih berlaku, foto kopi SIM lama dan juga SIM asli, dan juga bukti cek kesehatan.

Sedangkan biaya perpanjangan sesuai aturan pemerintah adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A serta Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Pemilik SIM bisa jadi melakukan perpanjangan di tempat layanan mobil SIM keliling atapun datang ke satpas yang dimaksud telah ditunjuk.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM pada waktu ini telah berubah. Jika dahulu mirip dengan tanggal lahir maka pada masa kini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan SIM yang dimaksud tertera.