Ahli Forensik Buka Motif Pembunuhan Dante, Salah Satunya Dianggap Jadi Penghalang

Ahli Forensik Buka Motif Pembunuhan Dante, Salah Satunya Dianggap Jadi Penghalang

Infocakrawala.com – Polisi akhirnya mengungkap kronologi kematian putra semata wayang Tamara Tyasmara lalu Angegr Dimas, yakni Dante (6). Dante meninggal dalam tangan kekasih Tamara yakni Yudha Arfandi (33) kekasihnya ketika berenang di tempat area Duren Sawit, Ibukota Indonesia Timur.

Kepolisian secara resmi belum mengungkapkan motif pembunuhan Dante. Kendati demikian, Ahli Forensik Reza Indragiri menduga ada dua motif yang digunakan melatarbelakangi pembunuhan Dante.

“Pertanyaan, kalau misalnya terperiksa ini memiliki keinginan untuk mendapatkan harta atau cinta sejenisnya, maka itu motif instrumental,” ugkap Reza Indragiri pada perbincangan pada kanal YouTube Metro TV.

“Target dalam bentuk harta atau cinta tiada berada pada korban utama yaitu si anak, dengan kata lain kenapa terdakwa tega habisi korban oleh sebab itu korban yang mana dianggap penutup akses untuk mendapatkan khasiat yang mana ia inginkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Reza menyebutkan bahwa alasan menghabisi anak dapat menjadi jalan terperiksa untuk mencapai yang digunakan diinginkan.

Potret Tamara Tyasmara pada Tahlilan Dante (Instagram/@rennov3011)
Potret Tamara Tyasmara pada Tahlilan Dante (Instagram/@rennov3011)

“Ketika anak dihabisi, akses dirinya untuk mendapatkan harta atau cinta ini terbuka, ini yang digunakan perlu diinvestigasi pihak kepolisian,” tandasnya.

Diketahui sebeumnya bahwa Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan alasannya Yudha Arfandi disangkakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana juga kekerasan terhadap anak. Hal ini mampu menimbulkan Yudha terancam hukuman mati.

“Sebagaimana pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang uud proteksi anak dengan ancaman hukuman 15 maksimal 15 tahun kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun,” terang Kombes Wira Satya Triputra pada penghargaan perkara, hari terakhir pekan (9/2/2024).