Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran

Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran

Infocakrawala.com – JAKARTA – Praktisi Hukum Universitas Indonesia (UI) Ikhsan Abdullah menanggapi gugatan 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di tempat Jalan Rasuna Said DKI Jakarta Selatan. Menurutnya, gugatan dia ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur (PN Jaktim) itu tak tepat dan juga salah sasaran.

Menurut Ikhsan, apa yang digunakan sudah ada dilaksanakan pihak Kedubes India bersatu pihak terkait telah tiada menyalahi aturan kemudian sangat profesional. Apalagi kantor itu dibangun pada melawan tanah yang mana secara legal formal telah sah lalu tidak ada ada sengketa.

Seperti diketahui, terdapat tiga lembaga berbeda yang dia gugat yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) serta PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III). Tak tanggung-tanggung, ketiga tergugat dituntut membayar kerugian sebesar Rp3 triliun.

Dalam isi gugatan, ketiga lembaga yang disebutkan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ketiganya dianggap memulai pembangunan Kantor Kedubes India tanpa Amdal serta Izin Lingkungan.

Ikhsan menilai, pada proyek yang dimaksud Waskita Karya semata-mata sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa. “Saya yakin, Waskita Karya pun memulai pekerjaan setelahnya mendapatkan perizinan konstruksi yang mana diperlukan kemudian telah lama melakukan sosialisasi terhadap rakyat dan juga stakeholder lainnya,” ujar Ikhsan di tempat Jakarta, Kamis, (4/7/2024).

Ikhsan menambahkan, perkembangan Kantor Kedubes India itu telah sesuai mekanisme yang mana berlaku. Apalagi turut melibatkan Pemprov DKI Jakarta, sehingga, telah tepat kemudian tidaklah ada masalah. Ikhsan pun mengatakan, terkait perizinan bukanlah di area ranah Waskita Karya, akibat diurus oleh Konsultan Perencana yang digunakan ditunjuk oleh si pemilik gedung yakni Kedutaan Besar India.

“Setahu saya yang mengurusi permasalahan perijinan yaitu pihak ahli konsultasi perencana, bukanlah pihak kontraktor. sehingga gugatan ini menurut saya tidaklah tetap saja sasaran,” tegas dia.

Maka lanjut Ikhsan, apa yang digunakan selama ini dipersoalkan belaka sebatas pada ranah ketidakpuasan oknum warga juga pihak-pihak yang tersebut menyulut untuk memperkeruh keadaan saja. Ia menyarankan, agar oknum warga itu bukan menambah masalah.

“Apa pun alasannya tetap memperlihatkan tak miliki celah kesalahan, dikarenakan bila dilihat dari kasusnya ini sangat sepele. Saya yakin tak akan ada permasalahan terkait perizinan, dikarenakan tidaklah kemungkinan besar pelaksanaan pengerjaan dilaksanakan ketika perizinan belum ada,” ungkapnya.

Ikhsan menuturkan, penampilan tugas utama kedutaan besar adalah membina hubungan serta saling menghargai hubungan antara negara dari sistem politik, ekonomi, sosial budaya serta pengamanan segenap masyarakat.

Baginya, negeri ini harus bersyukur ada kedutaan negara lain yang dimaksud ingin membina hubungan baik. “Diharapkan keadaan kondusif, agar semua lapisan rakyat tiada ada gejolak yang dimaksud aneh-aneh seperti ini,” katanya.