Akali Pengadaan Sistem Proteksi TKI, Politikus PKB Reyna Usman Rugikan Negara Mata Uang Rupiah 17,6 Miliar

Akali Pengadaan Sistem Proteksi TKI, Politikus PKB Reyna Usman Rugikan Negara Mata Uang Rupiah 17,6 Miliar

Infocakrawala.com – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali Reyna Usman resmi dijadikan sebagai terperiksa pada tindakan hukum korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan korupsi yang disebutkan mengakibatkan kerugian negara Rupiah 17,6 miliar.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang digunakan ditimbulkan di pengadaan ini sebagian sekitar Simbol Rupiah 17,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Tak individu diri, Reyna menjadi terperiksa bersatu pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus ASN pada Kemenakertrans (sekarang Kemenaker) I Nyoman Darmanta (ID), kemudian Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).

Kasus ini terjadi pada pada waktu Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja serta Transmigrasi Kemnaker.

Saat itu, Tim Terpadu Perlindungan TKI di area luar negeri merekomendasikan untuk mengupayakan pengelolaan data serta proteksi TKI, sehingga tepat juga cepat melakukan pengawasan.

Sesuai dengan jabatannya, Reyna kemudian mengajukan anggaran untuk tahun 2012 sebesar Simbol Rupiah 20 miliar untuk sistem proteksi TKI. I Nyoman ditunjuk sebagai PPK pada pengadaan tersebut.

Selanjutnya pada Maret 2012, antara Reyna, serta Nyoman mengadakan konferensi dengan Karunia sebagai direktur PT Adi Inti Mandiri. Atas persetujuan Reyna disepakati harga jual perkiraan sendiri (HPS) yang sepenuhnya menggunakan tarif PT Adi Inti Mandiri.

“Untuk proses lelang yang digunakan sejak awal sudah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN, dimana KRN sebelumnya telah dilakukan menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah mengambil bagian dan juga di proses penawaran dengan tak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ujar Alex.

Pengondisian pemenangan lelang yang dimaksud juga diketahui oleh Reyna. Saat kontrak berjalan, diadakan pemeriksaan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Ditemukan, terdapat item-item yang dimaksud tidak ada sesuai, di area antaranya komposisi hardware dan juga software.

“Selain itu berhadapan dengan persetujuan IND selaku PPK, dijalankan pembayaran 100 persen ke PT AIM kendati fakta di dalam lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen,” ujar Alex.

“Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum dilaksanakan instalasi pemasangan hardware lalu software serupa sekali untuk yang mana menjadi basis utama penempatan TKI pada negara Tanah Melayu juga Saudi Arabia,” bebernya.

Atas perbuatan yang disebutkan Reyna, I Nyoman, lalu Karunia dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan, KPK baru menahan Reyna kemudian I Nyoman selama 20 hari pertama pada Rutan KPK, terhitung sejak 25 Januari sampai dengan 13 Januari 2024. Sementara Karunia, diminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilan KPK selanjutnya.

(Sumber: Suara.com)