Bisnis  

Akselerasi Akses Keuangan Daerah, Kemendagri Dorong Peran TPKAD

Akselerasi Akses Keuangan Daerah, Kemendagri Dorong Peran TPKAD

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengoptimalisasi peran kemudian fungsi Tim Percepatan Akses Keuangan Darah ( TPAKD ) di rangka akselerasi pemanfaatan item juga payanan bursa modal.

Hal yang dimaksud disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan pada waktu turnamen Capacity Building Tim Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) 2024 yang dimaksud dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-49.

“Acara ini penting juga strategis guna menyamakan kemudian mempersatukan persepsi juga pandangan pada rangka meningkatkan komitmen dengan untuk mempercepat pelaksanaan inklusi keuangan kemudian mencapai target indeks inklusif keuangan 90% dalam tahun 2024,” kata beliau pada pernyataannya, diambil Kamis (13/6/2204).

Dia melanjutkan, ini juga sebagai wujud dari kebersamaan di satu kesatuan negara. “Melalui capacity building TPAKD, diharapkan otoritas Daerah lebih tinggi termotivasi lalu siap untuk implementasi inisiatif TPAKD lebih tinggi optimal. Rakor TPAKD merupakan peluang yang mana tepat untuk menyelaraskan target nasional serta target-target daerah,” jelas Maurits.

Dia menyatakan pada rangka melaksanakan ketentuan Pasal 373 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lalu Pasal 216 Peraturan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dan juga pengawasan terhadap pemerintahan wilayah secara umum juga khususnya di tempat bidang pengelolaan keuangan daerah.

Kementerian Dalam Negeri sangat memperkuat terciptanya pencapaian acara pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif serta TPAKD ini antara lain melalui Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 ke seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dibentuk TPAKD.

Selanjutnya, pada rangka penguatan peran otoritas Daerah di implementasi TPAKD, pada tanggal 15 Desember 2021 telah dilakukan diterbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

“Kemudian pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah tiap tahunnya, diamanatkan terhadap eksekutif Daerah untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mengupayakan pembentukan serta penyelenggaraan kerja TPAKD pada APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) pada akhir tahun 2024,” ujar Maurits.

Dia melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah area (Pemda) yang telah dilakukan membentuk TPAKD. Untuk itu, diimbau terhadap Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) lalu para pemangku kepentingan untuk segera membentuk TPAKD bagi area yang digunakan belum, sebagai langkah nyata di meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang dimaksud seluas-luasnya untuk masyarakat.