Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Korupsi Timah

Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Korupsi Timah

Infocakrawala.com – JAKARTA – Aktivis lingkungan memperkuat Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola timah di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Pasalnya, korupsi dalam sektor Sumber Daya Alam (SDA), salah satunya pertambangan, berdampak pada kerugian negara yang dimaksud fantastis.

Hal yang disebutkan tercermin di persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola timah di tempat wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang dimaksud diusut Kejagung. Berdasarkan hasil penghitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo, kerugian perekonomian negara di perkara korupsi timah dari aspek lingkungan lebih lanjut dari Rp271 triliun.

Nilai yang dimaksud merujuk temuan di dalam lapangan juga citra satelit juga mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. “Ya, benar,” kata Senior Forest Campaigner Climate Litigation Team Leader Greenpeace Southeast Asia, Asep Komarudin, Awal Minggu (1/4/2024).

Kejagung sudah pernah menetapkan 16 terperiksa tindakan hukum korupsi timah. Tiga dalam antaranya merupakan bekas petinggi PT Timah, sedangkan sisanya dari pihak swasta. Asep menilai, sangat terbuka adanya keterlibatan pihak lain pada tindakan hukum tersebut. “Bisa jadi,” jelasnya.

Sekalipun telah lama mengetahui kerugian perekonomian negara, Kejagung masih terus melakukan kalkulasi. Utamanya menyangkut kerugian keuangan negara.


“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, kami masih pada proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik lalu BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan) maupun dengan para ahli,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Karenanya, Kejagung baru akan merilis total pasti kerugian negara ketika BPKP telah selesai melakukan audit. “Hasilnya seperti apa, yang digunakan jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa ketika yang dimaksud lalu telah kami sampaikan. Selebihnya, masih pada proses untuk perumusan formulasi penghitungannya,” katanya.