Alat Bukti Hal ini Bikin Polda Metro Jaya Optimis Memenangkan Praperadilan Lawan Firli Bahuri

Alat Bukti Hal ini Bikin Polda Metro Jaya Optimis Memenangkan Praperadilan Lawan Firli Bahuri

Infocakrawala.com – Polda Metro Jaya optimis akan mengungguli gugatan praperadilan yang tersebut diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri terkait penetapan terperiksa persoalan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.

Kepala Area Hukum atau Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengaku optimis sebab merujuk fakta-fakta hukum yang digunakan sudah pernah disampaikan pada persidangan. Salah satunya berdasar adanya empat alat bukti yang mana menjadi landasan penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Ya (optimis menang), kita berdoa. Ikhtiar sudah,” kata Putu dalam Polda Metro Jaya, Jakarta, Mulai Pekan (18/12/2023).

Di sisi lain Putu berharap hakim tunggal nantinya juga dapat mengambil tindakan secara objektif merujuk pada fakta-fakta hukum tersebut.

“Kita berharap tentunya Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan memberikan putusan yang dimaksud lebih besar objektif akibat fakta-fakta hukum jelas sudah ada terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih lanjut kami menyiapkan dua saksi fakta serta 3 ahli,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai dituduh persoalan hukum pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu. Penetapan dituduh diadakan berdasar sebagian barang bukti yang digunakan di area antaranya dalam bentuk dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD serta Simbol Dolar dalam beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Atas perbuatannya yang dimaksud penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah lama diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan menghadapi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ancaman hukuman daripada pasal-pasal ini dalam bentuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun kemudian paling lama 20 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp200 jt juga paling sejumlah Rp1 miliar.

Pada 24 November 2023 lalu Firli melayangkan gugatan praperadilan melawan penetapan dituduh tersebut. Berdasar laman Sistem Data Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, gugatan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan tergugat melawan nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dalam petitumnya Firli memohonkan hakim tunggal menerima serta mengabulkan permohonan yang mana diajukan untuk seluruhnya. Sekaligus memohonkan hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang dimaksud ditetapkan Polda Metro Jaya bukan sah serta tidaklah berdasar hukum.

Sidang pembacaan putusan praperadilan ini rencananya akan diselenggarakan Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Selasa (19/12/2023) besok. Pembacaan putusan yang disebutkan akan disampaikan hakim tunggal Imelda Herawati.

(Sumber: Suara.com)