Amsyong! Bukan Rp200 Juta Sebulan, Anak Ayu Ting Ting Cuma Dapat Segini dari Muhammad Fardana

Amsyong! Bukan Rp200 Juta Sebulan, Anak Ayu Ting Ting Cuma Dapat Segini dari Muhammad Fardana

Infocakrawala.com – Pertunangan Ayu Ting Ting juga Lettu Inf Muhammad Fardana terus menjadi buah bibir. Banyak yang tersebut mengambil bagian bersyukur lantaran Ayu akhirnya siap melegakan status jandanya kemudian akan dinikahi orang Anggota TNI.

Meski begitu, sejumlah yang kemudian menyoroti perbedaan penghasilan di tempat antara keduanya. karena itu ketika ini Ayu adalah salah satu penyanyi dangdut Tanah Air dengan penghasilan paling mentereng.

Konon pelantun “Sambalado” itu mematok tarif antara Rp150 jt sampai Rp300 jt untuk sekali manggung. Ayu juga disebut-sebut dibayar hingga Rp80 jt untuk satu episode penampilannya sebagai pembawa acara.

Ayu Ting Ting kemudian Abdul Razak (Instagram)
Ayu Ting Ting lalu Abdul Razak (Instagram)

Dengan pendapatan sebesar itu, tak heran bila orang tua Ayu dahulu pernah mengaku siap mengizinkan putrinya untuk pergi mengikuti sang suami selama mendapat kompensasi.

“Boleh kalau dijamin Ayah Rp300 jt sebulan. Buat Ayu Rp100 juta, Ayah serupa Ibu Rp300 juta, Bilqis Rp200 juta,” kata Abdul Rozak pada waktu ditanya oleh Ivan Gunawan pada medio 2021 silam, disitir pada Akhir Pekan (11/2/2024).

Jelas hanya ini tidak nominal yang mana kecil. Belakangan celetukan Ayah Ojak ini kembali disorot pasca Ayu telah terjadi resmi dilamar Fardana yang mana masih berpangkat sebagai Perwira Pertama, yakni tepatnya sebagai Letnan Satu.

Pasalnya diketahui Lettu mendapatkan penghasilan pokok pada kisaran Rp2.820.000 sampai Rp4.635.600 setiap bulan. Walau begitu, Lettu berhak mendapatkan beberapa jumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja sesuai jabatan, hingga tunjangan untuk anak lalu istri.

Potret Lamaran Ayu Ting Ting (Instagram/@aliencophoto)
Potret Lamaran Ayu Ting Ting (Instagram/@aliencophoto)

Dengan demikian, Ayu juga berhak menerima tunjangan istri dari negara apabila nanti sudah pernah resmi menikah dengan Fardana. Dikutip dari Peraturan Menteri Keamanan Nomor 33 Tahun 2017, orang suami/istri TNI berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari penghasilan pokok, alias sekitar Rp282.000 hingga Rp463.560 per bulan.

Sedangkan Bilqis Khumairah Razak yang tersebut akan menjadi anak sambung Fardana juga berhak menerima tunjangan dari negara. Namun besarannya tak sebanyak milik Ayu, yakni hanya sekali 2 persen dari upah pokok Fardana, alias antara Rp56.400 sampai Rp92.712 per bulan.

Tentu cuma tunjangan anak serta istri ini tak sebanding dengan yang dimaksud pernah dimintakan Ayah Ojak untuk calon menantunya. Meski begitu, sejumlah yang mana meyakini ucapan Ayah Ojak di tempat masa lalu hanyalah bercanda belaka.