Anggota DPR Ungkap Ada Oknum Pegawai Kominfo Lindungi Portal Judi Online

Anggota DPR Ungkap Ada Oknum Pegawai Kominfo Lindungi Portal Judi Online

Infocakrawala.com – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Santoso menyampaikan ada oknum Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kominfo) yang melindungi situs-situs judi online (judol). Politikus Partai Demokrat ini menuturkan bahwa hal yang disebutkan sudah ada tidak rahasia umum.

“Untuk judol ketika itu telah bukanlah rahasia umum lagi bahwa ada rumor apabila ada oknum pegawai Kominfo yang dimaksud turut bermain melindungi situs-situs judol itu,” kata Santoso pada waktu dihubungi, Awal Minggu (17/6/2024).

Dia juga menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terlambat. “Memang terlambat. Namun saya mengapresiasi pembentukan satgas yang dimaksud dikarenakan dengan dibentuknya satgas itu menandakan bahwa judol memang sebenarnya musuh rakyat,” katanya.

Santoso menuturkan, dampak kehancuran judol itu dapat melebihi bahaya penyalahgunaan narkoba yang sampai pada waktu ini belum sanggup diberantas oleh aparat penegak hukum.

Merujuk temuan Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Santoso menyatakan bahwa uang yang beredar sejak 2017 sampai dengan kwartal I tahun 2024 ini sekitar Rp500 triliun. Sedangkan untuk kwartal I tahun 2024 cuma sebesar Rp167,68 miliar dengan 3.935 account yang dimaksud sudah pernah diblokir.

“Itu uang yang dimaksud sangat besar yang digunakan berasal dari rakyat yang tersebut berjudi melalui judol. Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikannya operasi judol ini bagaimanapun caranya,” kata Santoso.

Santoso menambahkan, maraknya tindakan yang digunakan melanggar aturan oleh publik dalam suatu negara memang sebenarnya tak dapat berdiri sendiri. Ia menilai, oknum dari aparat penegak hukumnya turut bermain melindungi pelaku kejahatan turut menyuburkan kejahatan konvensional.

“Mulai dari menjadi beking, proses penyidikan jikalau pelaku tertangkap, penuntutan oleh jaksa sampai vonis yang dimaksud dijatuhkan dalam peradilan. Selain itu juga adanya pemeliharaan dari oknum pada instansi tertentu yang mana menunjang dari kegiatan kejahatan itu,” kata Santoso.

Salah satu contohnya, kata Santoso, ketika bandar narkoba yang digunakan telah lama divonis penjara malah mendapat prasarana mewah yang tersebut diberikan oleh oknum sipir penjara. Hal itu disebabkan lantaran napi bandar narkoba itu diduga menyuap mahal agar dapat sarana mewah pada pada penjara.