Angka Perkawinan di tempat Indonesia Menurun: Gak Bahaya Tah?!

Angka Perkawinan dalam tempat Indonesia Menurun: Gak Bahaya Tah?!

Infocakrawala.com – M. Ishom el-Saha
Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

ANGKA perkawinan di area Indonesia mengalami trend penurunan tajam setiap tahunnya, pasca Covid-19. Dari 2021 sampai 2023, nomor perkawinan menyusut sebanyak 2 jt atau ada 4 jt penduduk usia kawin tapi tidak ada menikah.

Penurunan hitungan perkawinan hampir terjadi di dalam semua daerah, terkecuali beberapa tempat seperti Bali yang tersebut mencatatkan kenaikan hitungan perkawinan pasca Covid-19. Umumnya daerah-daerah yang populasi penduduknya tergolong padat yakni, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, kemudian DKI Jakarta mengalami penurunan hitungan perkawinan.

Dilansir pada laporan Statistik Indonesia 2024, penurunan perkawinan di tempat Jawa Barat menyentuh bilangan bulat 29 ribu, Jawa Tengah menyusut 21 ribu, Jawa Timur mengecil 13 ribu, serta DKI DKI Jakarta berkurang hingga 4 ribu. Penurunan bilangan bulat perkawinan ini merupakan fenomena sosial yang penting dikaji, terlebih di dalam sisi yang digunakan lain juga dilaporkan bahwa persoalan hukum perceraian dalam Indonesia meningkat jumlahnya.

Pada 2021 dilaporkan ada 447.743 pasangan bercerai, kemudian 2022 kasusnya naik menjadi 516.344 pasangan bercerai, dan juga 2023 merosot lagi walau tidaklah signifikan menjadi 463.654 pasangan bercerai. Jika bilangan bulat perceraian ini dibandingkan dengan bilangan bulat perkawinan maka ada 1 tindakan hukum perceraian per 4 perkara pencatatan perkawinan.

Perbandingan bilangan perkawinan dengan nomor perceraian di area Indonesia pasca pandemi Covid-19 itu dapat menjadi lonceng pertanda Indonesia menghadapi darurat keluarga. alasannya di tempat tahun tahun sebelumnya (tahun 2010 ke belakang) perbandingan tindakan hukum perkawinan dengan perceraian dalam Indonesia ialah 1:7 sampai dengan 1:10.

Darurat Keluarga

Ada yang digunakan menduga penurunan nomor perkawinan akibat dinaikkannya batas minimal usia nikah menjadi 19 tahun, bagi laki-laki maupun perempuan. Tapi dugaan itu ditolak sebab pasca Covid-19, permohonan dispensi kawin ke Pengadilan juga melonjak drastis.

Begitu pula yang digunakan berargumentasi bahwa penurunan nomor perkawinan ini akibat faktor ekonomi. Dalam kultur sosiologis penduduk Indonesia, kesulitan ekonomi pada ketika melaksanakan perkawinan biasanya ditanggung bersama-sama antar keluarga.

Bisa jadi telah dilakukan terjadi pembaharuan sistem fungsional keluarga di area berada dalam warga Indonesia. Penurunan nomor perkawinan dalam satu sisi serta kenaikan perkara perceraian pada sisi yang digunakan lain, merupakan sinyal terjadinya pembaharuan sistem dan juga fungsi keluarga.